LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 24 November 2022 - 01:27 WIB

Tim KI Babel Visitasi Penilaian Monev KIP 2022 Di 7 Kabupaten/Kota

MediaKompasNews.Com,- Pangkal Pinang – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan visitasi terhadap jawaban kuesioner yang diserahkan badan publik 7 Pemerintah Kabupaten/Kota atas kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan KI Babel 2 Minggu lalu.

Visitasi yang dilakukan adalah dengan memberikan penilaian sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan badan publik pemerintah.

Kali ini visitasi dilakukan di dua Pemerintah Kabupaten yakni di Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Bangka Selatan.

Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana yang memimpin tim 1 saat mendatangi Pemkab Bangka Barat mengatakan kegiatan dilakukan pihaknya itu adalah untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik atas amanah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Kunker DPR RI dan BNPB, Bupati Rohul Harap dapat Membantu Pembangunan Daerah Terdampak bencana

“Kegiatan visitasi adalah rangkaian inti daripada Monev. Setelah badan publik menyerahkan jawaban kuesioner yang diberikan, maka KI Babel akan melakukan visitasi untuk menilai sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan,” ujar Rikky saat di PPID utama Pemkab Bangka Barat, Rabu (23/11/2022).

Selain itu kata Rikky, secara filosofi tujuan dilaksanakan monev adalah mengukur kepatuhan badan publik atas keterbukaan informasi publik di badan publik bersangkutan.

Diutarakannya pula, Tim KI lainnya juga disaat bersamaan mendatangi Pemkab Bangka Selatan untuk menilai hal yang serupa.

Baca Juga :  Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

“Besok agenda kita mendatangi Pemkab Bangka Tengah, dihari berikutnya adalah mendatangi Pemkot Pangkalpinang dan diakhir bulan akan mendatangi Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung Timur,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Babel, Wahyu Saputra menambahkan kegiatan Monev yang dilakukan pihak KI berlandaskan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan KI nomor 1 tahun 2022 tentang Monev.

“Jadi secara yuridis, kegiatan Monev ini dlindungi secara UU. Tujuannya adalah untuk membuat badan publik lebih melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Komunitas ASLI Mendesak Kementerian PUPR dan Gubernur NTB Terkait Kondisi Jalan Rusak

Dia juga menyebut, meski nantinya ada perangkingan yang didapati dari total nilai yang diperoleh oleh masing-masing badan publik pemerintah, esensinya kata dia bukanlah terletak pada juaranya. Namun kepada asas memenuhi indikator layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik.

“Paling tidak nantinya para PPID utama di masing-masing badan publik pemerintah menyadari informasi publik adalah hak asasi yang wajib dipenuhi. Kalau ada Juara satu nantinya itu adalah sebagai motivasi badan publik pemerintah lainnya untuk meningkatkan layanan dan memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City

Pemerintah Daerah

Pencapaian Pajak Lampaui Target, Simak Berikut Penjelasan Kepala KPP Pratama Kupang

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tahun 2022 Desa Cidokom Laksanakan 4 Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Berihkan Penghargaan Seni dan Budaya Tahun 2022

Berita Utama

Suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan BPD Desa Babat Kecamatan Belida Darat Periode 2022 – 2008 Berjalan Lancar

Pemerintah Daerah

Kepergok Mobil Siaga Desa Lembung Timur Saat Mengangkut Minyak bersubsidi jenis Pertalite

Kab.Sleman

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Gala Dinner ARDEX-23

Kab.Berebes

Pelantikan Dan Sumpah Janji , Petugas TPS Desa Ketanggungan Kabupaten Brebes