LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 24 November 2022 - 01:27 WIB

Tim KI Babel Visitasi Penilaian Monev KIP 2022 Di 7 Kabupaten/Kota

MediaKompasNews.Com,- Pangkal Pinang – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan visitasi terhadap jawaban kuesioner yang diserahkan badan publik 7 Pemerintah Kabupaten/Kota atas kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan KI Babel 2 Minggu lalu.

Visitasi yang dilakukan adalah dengan memberikan penilaian sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan badan publik pemerintah.

Kali ini visitasi dilakukan di dua Pemerintah Kabupaten yakni di Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Bangka Selatan.

Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana yang memimpin tim 1 saat mendatangi Pemkab Bangka Barat mengatakan kegiatan dilakukan pihaknya itu adalah untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik atas amanah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Bupati Hj.Iti Ocktavia Jayabaya.SE.MM Hadiri Pelantikan Ketua APDESI Tingkat Kab. Lebak

“Kegiatan visitasi adalah rangkaian inti daripada Monev. Setelah badan publik menyerahkan jawaban kuesioner yang diberikan, maka KI Babel akan melakukan visitasi untuk menilai sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan,” ujar Rikky saat di PPID utama Pemkab Bangka Barat, Rabu (23/11/2022).

Selain itu kata Rikky, secara filosofi tujuan dilaksanakan monev adalah mengukur kepatuhan badan publik atas keterbukaan informasi publik di badan publik bersangkutan.

Diutarakannya pula, Tim KI lainnya juga disaat bersamaan mendatangi Pemkab Bangka Selatan untuk menilai hal yang serupa.

Baca Juga :  Semangat Puluhan Relawan, Bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Guwosari,Bersihkan Rumpun Bambu di Sungai Bedog

“Besok agenda kita mendatangi Pemkab Bangka Tengah, dihari berikutnya adalah mendatangi Pemkot Pangkalpinang dan diakhir bulan akan mendatangi Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung Timur,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Babel, Wahyu Saputra menambahkan kegiatan Monev yang dilakukan pihak KI berlandaskan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan KI nomor 1 tahun 2022 tentang Monev.

“Jadi secara yuridis, kegiatan Monev ini dlindungi secara UU. Tujuannya adalah untuk membuat badan publik lebih melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Orientasi IPPNU, Bupati Cirebon : Agar Bisa Berkiprah Di Dunia Keterbukaan Dan Global

Dia juga menyebut, meski nantinya ada perangkingan yang didapati dari total nilai yang diperoleh oleh masing-masing badan publik pemerintah, esensinya kata dia bukanlah terletak pada juaranya. Namun kepada asas memenuhi indikator layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik.

“Paling tidak nantinya para PPID utama di masing-masing badan publik pemerintah menyadari informasi publik adalah hak asasi yang wajib dipenuhi. Kalau ada Juara satu nantinya itu adalah sebagai motivasi badan publik pemerintah lainnya untuk meningkatkan layanan dan memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

DPRD Sumut Serahkan Bantuan Alat Produksi Bantu Tumbuh UMKM Batu Bara

Pemerintah Daerah

Sekda Hilmi Rivai, Produk Hukum Menjadi Bagian yang Tidak Terpisahkan

Kabupaten Tangerang

DP3A Gelar Puncak Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang Tahun 2023

Berita Utama

Sempat Vakum Akibat Covid 19, Perdana Se Rohul MTQ Tingkat Kecamatan Dibuka Wabup Secara Resmi

Pemerintah Daerah

DKPP dan Kodim 0616 Indramayu Kawal Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Daerah

Tabligh Akbar dan Senam Masal Menyambut Muktamar ke 48, Muhamadiyah dan Aisyiyah PCM Pajangan Bantul

Berita Utama

Dinas Pertanian Luncurkan Gerakan Pengendalian Gerdal OPT Pada Kelompok Tani

Pemerintah Daerah

Desa Pengasinan Launching Samisade Tahun 2022 Alokasi Betonisasi Jalan dan TPTĀ