LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Banten

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:50 WIB

HMI Cabang Serang Tuntut Netralitas POLRI Dalam PILKADA Serentak 2024

Mediakompasnews.com SERANG -Kabupaten Serang merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang dan kebudayaan yang beragam. Namun, dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, Kabupaten Serang menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya menjaga netralitas aparat keamanan.

Menyikapi hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menyoroti isu tersebut dan menggelar aksi di Jl, Syekh Nawawi Albantani, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman, adil, dan demokratis, Rabu (16/10/2024).

HMI Cabang Serang kembali mengingatkan pentingnya netralitas Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang. Masih terdapat berbagai kekhawatiran di masyarakat terkait adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri, baik dalam bentuk intimidasi terhadap perangkat desa maupun praktik money politik. Oleh karena itu, HMI Cabang Serang merasa perlu menyuarakan tuntutan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama proses demokrasi ini berlangsung.

Baca Juga :  Kapolda Banten Beserta Pj Gubernur Banten Dampingi Menko PMK Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan

M. Zidannurival selaku KORLAP aksi, menyampaikan, Setelah melakukan kajian mendalam, pihaknya melaksanakan aksi dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Banten untuk memastikan Keamanan dan Kenyamanan Negara dalam Menjaga Pilkada Serentak 2024

2. Mendesak agar adanya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran selama Pilkada, agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Ketua GANN Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Obat Daftar G

3. Menegaskan bahwa Polri harus mengedepankan peran sebagai pengayom masyarakat, memastikan hak-hak rakyat terlindungi tanpa intimidasi atau tekanan.

4. Menegaskan Polri/Polda Banten Harus Bertindak Sesuai dengan Pasal 4 No. 7 Ayat H menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait netralitas dalam Pilkada.

5. Menegaskan Kepada Polri/Polda Banten untuk Tidak Mengintimidasi Perangkat Desa di Setiap Wilayah diprovinsi banten

Baca Juga :  Ketua Tagana Kabupaten Serang Siap Siaga Posko Mudik Menjelang Lebaran

6. Mendesak Polri/Polda Banten untuk bertugas Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Memastikan bahwa tindakan Polri sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Ini adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Serang. Semoga tuntutan ini dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada serentak 2024 hususnya Kabupaten Serang”, ucap M. Zidannurival

Reporter ; Wahyu Ceko

Share :

Baca Juga

Banten

Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Dan Lestarikan Budaya Hingga Wujudkan SDM Unggul

Banten

Pengurus PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi Dengan Kerja Jurnalistik

Banten

Posko LPK-MP KKPMP III Relawan Mudik Grogol Sudah Terbentuk Untuk Membantu Masyarakat Yang Akan Mudik

Banten

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana

Banten

Acara syukuran Milad ke 1 Dojo Ransus Yonif 318/AY Badak Hitam

Banten

Akibat Cuaca Ekstrim, ASDP Menutup Sementara Pelayanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Banten

Ditlantas Polda Banten dan Jajaran Gelar Rakernis Tahun 2023

Banten

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar