LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 20 September 2024 - 12:45 WIB

Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria diduga sebagai Pemakai atau terlibat Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, berinisial IP alias Indra (35 Tahun), tak berkutik saat diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Tersangka Indra ditangkap di Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT001 RW001 Desa Muara Dilam.

“Dari Tersangka turut diamankan berupa Barang Bukti Sabu sekitar 1, 59 Gram dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic Bening, Tiga Helai Tisu warna Putih, Satu plastic Bening, Satu Unit Sepeda Motor beat warna Biru Denim tanpa Nomor Polisi dan Satu Dompet Kunci Mobil Merk Mitshubishi warna Hitam,” jelas AKP Buyung, Jum’at (20/9/2024).

Baca Juga :  Empat Desa Naik Kelas, Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Empat Maskara

Penangkapan Tersangka, berawal ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapat laporan dari Masyarakat Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT 001 RW 01 Desa Muara Dilam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melintas Seorang Laki-laki yang membawa Sepeda Motor Beat warna Biru Denim

Baca Juga :  Harapan Ketum PSSI dari Laga Indonesia Versus Argentina

Saat itu, dilakukan penangkapan dan saat itu orang tersebut membuang Bungkusan ke Sungai, kemudian mengambilnya dan membuka bungkusan tersebut .

Ketika itu ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, kemudian dilakukan interogasi pada saat itu Pelaku yang diketahui berinisial IP, mengakui Satu Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening miliknya yang ddapat dari BRO.

Baca Juga :  Gowes Bebatiran Hari Bhayangkara Ke-76 Perkokoh Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Banyumas

“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, ketika itu guna proses hukum selanjutnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Buyung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung Kardinal mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komjen Pol Petrus Golose Dikukuhkan sebagai Profesor Guru Besar Tetap PTIK

Berita Utama

Perhatian Pemko Batam Tak Sebatas TK ke SMPN Saja, MAN IC pun Dibantu Sampai Maju!

TNI/POLRI

Dengan Komsos, Pasukan Badak Hitam Berhasil Merebut Hati Rakyat Papua

TNI/POLRI

Rawan Sore Anggota Melaksanakan Pengaturan di Pertigaan LPI Buntet Pesantren

Berita Utama

Diduga Lakukan Diskriminatif, Arwan Minta Kades Warunggunung Batalkan Surat Pemberhentian Staf Kebersihan.

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Salurkan Bantuan Air Bersih, Sembako, Nutrisi untuk Balita, dan Pengobatan Gratis di Desa Slangit

Berita Utama

Ungkap 3 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Diganjar Penghargaan