LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:45 WIB

Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Mediakompasnews.Com – Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak pada Rapat Paripurna Dewan. Bertempat di RR Paripurna DPRD Lebak, Senin (8/8/2022).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD, dimana hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Siap Melayani Angkutan Lebaran 2023

Lebih lanjut, Iti menjelaskan berdasarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2022 Tentang RKPD Tahun 2023 telah dirumuskan tema Pembangunan Daerah Tahun 2023 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Industri Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi” dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana berikut; peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Monitoring Pembagian BLT Subsidi BBM

“Tema dan prioritas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan Nasional dan Provinsi Banten, serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil musrenbang” Tegas Iti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Lebak Agil Zulfikar berharap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Lebak TA 2023 ini dapat segera diproses menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

“Kami harapkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 tersebut agar segera diproses menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Agil.

(Heri)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad

Berita Utama

Ngopi Satkamling Cara Jitu, Polisi Ajak Masyarakat Waspada Aksi Kejahatan di Tangerang

Berita Utama

Siap-siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket via Ferizy

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Hadiah Sepeda Motor kepada Wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen

Berita Utama

LMP Marcab Lebak Siap Mengawal Pembangunan, Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lebak.

Berita Utama

Dengar Keluhan Warga, Kapolres Lebak Gelar Curhat Bareng Polres Lebak

Bantul

Anton Wahono Anggota DPRD Bantul Bersama SATPOL PP, Adakan Sosialisasi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum

Berita Utama

Jaga Keberagaman Budaya, Bupati Zahir Lantik DPC Partuha Maujana Simalungun Batu Bara