DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

Baca Juga :  Release Akhir Tahun Polres Lampung Selatan, Berhasil Selesain 70 % Kasus C3

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono. Jum’at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Baca Juga :  DKP Lakukan Pendampingan Pekarangan Pangan Lestari di Kota Tangerang

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

Baca Juga :  Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

“Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Humas KJK

Share :

Baca Juga

Banten

Layanan Penyeberangan Merak – Bakauheni Kembali Dibuka

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Giat Sambang

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Colan Kepala Desa Di Pematang Tebih

Berita Utama

HMR Hadiri Pelantikan PAC Persatuan Wanita Kristen Indonesia Se-Kota Batam

TNI/POLRI

NGOBRAL” Cara Asyik Patroli Rutin Di Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Kadispenad : 51 Anggota NII Deklarasi Kembali ke NKRI di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal