LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Satu dari tiga pelaku  perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli  2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang   berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dimana pelaku merupakan target dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain mengamankan pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22). Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang-barang hasil rampasan pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.

Baca Juga :  DPRD Tunggu Surat Mendagri Terkait PJ Walikota Tangerang

Penadah itu yakni, R alias Gopal (40) dan H (29) keduanya diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual hasil rampasannya itu kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, oleh unit Reskrim Polsek Teluknaga pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan dari hasil Pengecekan serta olah TKP. Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono. Jum’at (16/8/2024) dalam keterangannya.

Baca Juga :  Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp 2Juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp 4 juta.

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

Baca Juga :  Peresmian Kantor PT.CAKRAWALA NUSA MUDA(CNM) Bakauheni Lampung Selatan Disimbol Dengan Gunting Pita  

“Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHU-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Humas KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Yogyakarta dan Jateng Terus Gali Potensi Kekayaan Intelektual

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kirim Bantuan dan Siapkan Posko Peduli Cianjur Bersama IJTI

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2023

TNI/POLRI

Cetak Regenerasi Sepak Bola Nasional, Satgas Yonif 511/DY Asah Kemampuan Anak-Anak Papua Bermain Bola

Berita Utama

Pelantikan Pengurus TP-PPK di Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2023

Berita Utama

Danrem 071 Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Melaksanakan Halal Bihalal dengan Habib Lutfhi Bin Yahya

Berita Utama

Ketua Umum KJK dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

TNI/POLRI

Kasat Reskrim Polres Cilegon dan 19 personilnya mendapatkan penghargaan