LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:36 WIB

Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maryono Hasan undur diri sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Tangerang dihadapan para pegawai BPBD saat melaksanakan apel bersama di Kantor BPBD Kota Tangerang, Selasa (30 Juli 2024).

Mundurnya Maryono Hasan sebagai Kepala BPBD Kota Tangerang usai mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Juli 2024.

Baca Juga :  Hari Ketiga di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Tinjau RSUD Komodo

Sebelumnya, Maryono Hasan melakukan serahterima jabatan kepada Ubaidillah Anshar yang ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBD Kota Tangerang.

Maryono Hasan menyampaikan, jika dirinya telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) sebagai ASN karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. “Karena ada kepentingan serta aktivitas yang harus dilaksanakan, maka saya mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara,” ucap Maryono Hasan seraya menambahkan, jika selama menjabat ada kekurangan atau kesalahan mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Baca Juga :  Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko menerangkan, jika Maryono Hasan sudah mendapatkan persetujuan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) BKN mulai tanggal 25 Juli 2024.

“Karena sudah mendapat persetujuan CLTN, maka yang bersangkutan sejak 25 Juli 2024, Pak Maryono sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan,” terangnya secara singkat.

Seperti diketahui nama Maryono Hasan santer masuk bursa bakal calon Wakil Walikota Tangerang pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Datangi Gedung Pakuan Bandung, Kasad Doakan Almarhum Emmeril Khan Mumtadz (Eril)

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menjelaskan, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jika ada Aparatur Sipil Negara yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah maka harus ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).

“Setelah penetapan pasangan calon baru mengajukan pengunduran diri. Penggantinya nanti kita tentu akan menjalankan mekanisme yang ada mulai dari uji kompetensi dan sebagainya,” ujarnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Penebangan Kayu di Kawasan Milik Perum Perhutani di Petak 20, Blok Cigebor di Duga Tidak Sesuai Aturan

Pemerintah Daerah

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Hari Kesehatan Nasional ke 58 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Membuka Acara Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku

Berita Utama

Komandan Scurity Regu 4 PT. ASDP Indonesia Fery Cabang Bakauheni Bantu Penumpang Sakit

Berita Utama

Kolaborasi Kelurahan Mekarbakti Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tuntaskan Keluhan Warga

Berita Utama

Presiden Jokowi: Alasan Utama Pembangunan IKN Adalah Pemerataan

Berita Utama

Diduga Tidak Terbuka, Pemilihan Panwascam, Bawaslu Kota Tangerang Akan Di Laporkan DKPP