DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:52 WIB

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Mediakompasnews.com

Mediakompasnews.com

http://Mediakompasnew.com – Kab. Sukabumi – Penambangan galian golongan C limestone (batu kapur-red) tanpa izin telah beroperasi selama enam bulan di Blok Gunung Karang, yang terletak di antara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/07/24).

Aktivitas ini mendapat keluhan dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, karena menyebabkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara, dan gangguan akibat lalu lalang truk pengangkut tambang. Diduga penambangan ini dilindungi oleh oknum dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), meski berdampak buruk pada lingkungan.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukamulya, pada Senin 22 Juli 2024, Kepala Desa Suka Mulya, Dudun Ibrahim,S.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga kini tidak ada respon dari pihak pengelola dan penambangan masih terus berlangsung.

Baca Juga :  5 Orang Pengurus DPC SPRI Rohul Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan

“Selaku aparat pemerintah desa, saya telah menindaklanjuti dua kali dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun, sampai saat ini tak ada respon baik dari pengelola hingga saat ini kegiatan masih tetap berlangsung,” ungkap Kades Dudun.

Tim investigasi dari lima media yang mendatangi lokasi penambangan melihat lima alat berat beroperasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang berada di lokasi untuk dikonfirmasi.

Baca Juga :  Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan - Kesatuan

Tim hanya bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai keamanan lapangan, yang memberikan keterangan bahwa petugas manajemen sedang berada di Jakarta. “Pak Jepri sedang ada urusan di Jakarta, kalau mau telepon saja,” imbuh Parmono.

Tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan Pemerintah Sukabumi menunjukkan adanya indikasi persengkongkolan dan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian tambang golongan C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  FORWATU Gelar Diskusi Publik Menghadapi Fenomena Anarkisme Anak Muda

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengolahan batu kapur dikeluhkan masyarakat. Proses pembakaran batu kapur menimbulkan polusi udara.

“Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” harapnya warga.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kades Sukamulya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar

Hukum dan Kriminal

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Berita Utama

Pemkot Beri Reward kepada 77 Atlet dan 12 Pelatih Berprestasi

Daerah

Rakernis Propam 2023, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

Berita Utama

Bupati Batu Bara bersama Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik Nataru