LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal

Senin, 15 Juli 2024 - 06:48 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

Baca Juga :  Bupati Tegal Resmikan Galeri Sentra Produk Orang Tegal (SPOT), Gerai Serba Lokal (SERLOK) dan Launching Produk Ekspor dari Cv Paku Aji

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga :  Terjunkan Unit K-9, Polres Tegal Kota Dalami Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Karung

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. (met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Kembali, Pemkot Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Atap Rumah Roboh

Kegiatan Kepolisian

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tegal Kota Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

Kota Tegal

Hadiri Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah

Kota Tegal

615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Dilantik

Kota Tegal

Bupati Tegal Resmikan Galeri Sentra Produk Orang Tegal (SPOT), Gerai Serba Lokal (SERLOK) dan Launching Produk Ekspor dari Cv Paku Aji

Kota Tegal

Warga Kota Tegal Segera Nikmati Internet Rakyat Super Cepat 100 Mbps Rp100 Ribu

Berita Utama

Resahkan Warga, Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Ditangkap Polisi

Kota Tegal

Fabiotama Meraih Mendali Emas di POPDA Eks Karesidenan Pekalongan 2024 di Batang