LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:00 WIB

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Tower BTS (Base Transceiver Station) diduga milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company) berdiri Kokoh Akhirnya. Disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Di wilayah Jalan Iskandar Muda, Rt 01 Rw 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pasalnya, Tower yang terletak di pemukiman warga tersebut, sedang memasang instalasi listrik dan saat itu Satpol PP Kota Tangerang, datang untuk menyegel karena sampai saat ini belum miliki izin PBG. Menurut informasi di lapangan proyek pemasangan menara BTS tersebut telah berkoordinasi wilayah setempat, akan tetapi izinnya belum di buat sampai sekarang bahkan lokasi tersebut bagian dari zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP), Jumat (05/07/24).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Masuk Hari Keempat Lebaran, Rutan Tangerang Konsisten Berikan Pelayanan Prima

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, lantaran belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamis (04/07) kemarin.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.

Baca Juga :  Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep Makin Merajalela | SPBU Kalianget jual Pertalite Rp 10.100 / liter

Lanjut, Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Bandar Lampung

Dinas Pemadaman Kebakaran Menerima Kunjungan Kelompok Bermain Anak Soleh Darul Qur’an

Berita Utama

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Berita Utama

Danrem 033/WP Hadiri Pisah Sambut Dandim 0316/Batam

Batu Bara

Kantor Pjka Stasiun Perlanaan Tidak Menghargai Bendera Negara Indonesia

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Perbanyak Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Kodim 0414/Belitung Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial Di Wilayah Belitung

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif