LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / kabupaten lebak

Kamis, 20 Juni 2024 - 04:47 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran, BK-LSM Lebak Surati PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Badan Kordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet menyebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Ada beberapa permasasalahan yang akan disampaikan dalam audiensi pada Jum’at, 21 Juni 2024, diantaranya pemasangan kabel jaringan di sepanjang jalan, dimana saat ini kondisinya semakin semrawut, dan banyak dikeluhkan, dan banyaknya usaha wifi diduga tak berijin, yang menggunaka ISP milik PT. Telkom” kata Mamik Slamet, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Cegah Hal yang Tak Diinginkan Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos, Bersama Jajaran Lakukan Patroli Sahur Keliling

Mamik Slamet menyebut, masyarakat saat ini tidak begitu fokus mengawasi jaringan telekomunikasi yang berada di bawah kendali PT.Telkom, khususnya wilayah Kantor Cabang Kabupaten Lebak.

“PT.Telkom ini kan juga sama perusahaan milik negara, atau BUMN, yang selama ini jarang diawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggarannya, padahal seharusnya selaku perusahaan milik pemerintah, dia harus dijadikan percontohan bagi yang lain, bukan malah terkesan melakukan kegiatannya, malah bertentangan dengan aturan” ungkap Mamik Slamet.

Dirinya menegaskan, salah satu contoh yang diduga dilanggar oleh perusahaan plat merah milik BUMN ini, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

“Baca bunyi Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3, itu salah satunya, belum lagi UU tentang Jalan, Perizinan, dan lain sebagainya, ini seharusnya diperhatikan oleh pihak Telkom, jangan asal pasang, dan saat ini, selain PT.Telkom, juga ada perusahaan lain yang ikut numpang pasang kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, nah tentu ini juga harus jelas aturannya, kemudian usaha wifi yang menggunakan ISP Indihome, milik PT.Telkom, sudah jelas aturannya ada larangan untuk dijual kembali, namun hal ini, terkesan malah dibiarkan” pungkasnya.

Baca Juga :  Aktivis Pergerakan Dukung Ir. H. gembong Rudiansyah Sumedi Maju di Pilgub Banten 2024

Beberapa kali awak media berupaya mendatangi Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, terkait semrawutnya pemasangan kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, dan banyaknya usaha wifi voucher yang menggunakan ISP Indihome milik PT.Telkom, dan diduga tidak mengantongi izin, namun pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, sulit ditemui. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak security, pihak terkait sedang tidak ada di tempat.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

kabupaten lebak

Pengusaha Wifi Ilegal Diduga Libatkan Oknum Pegawai Telkom, FB LSM Gelar Unras

Berita Utama

Photobooth Destinasi Wisata Lebak Hadir Di Bandara Soetta

kabupaten lebak

Diduga Marak Pungli, Puluhan Massa Demo Pabrik Sepatu PT. SHB 2 Rangkasbitung

kabupaten lebak

Diduga Konsleting listrik, Pondok Pesantren di Lebak Dilalap Si Jago Merah

kabupaten lebak

Mempererat Tali Silaturahmi Sesama Jurnalis, Forum Wartawan Lebak (FORWAL)

kabupaten lebak

Berikan Suport Kepada Pengelola Desa Wisata Iklim, Dalam Public Hearing oleh Retno Sudiyanti Anggota DPRD DIY Fraksi Gerindra

Berita Utama

Danrem 064/MY Resmikan Rutilahu di Kecamatan Jawilan*

Berita Utama

APH Di Minta Turuntangan Tidak Tegas Bank Mekar Emok Yang Sangat Meresahkan Masyarakat Kecamatan Muncang