DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa / Sorotan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:56 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Polisi berhasil mengusut tuntas atas meninggalnya asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada (29/5/2024) lalu.

Korban CC dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama 8 hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama PJ Walikota Tangerang untuk kesembuhannya.

Kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 4 (Empat) orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan 4 (empat) tersangka itu berinisial J, K, H dan L.

“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain, dalam keterangannya. Kamis, (6/6/2024).

Baca Juga :  Idul Adha, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif

Zain menyebutkan empat tersangka tersebut  memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 milik majikannya.

“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” terang Zain.

Lanjut Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ,” papar Kapolres.

Baca Juga :  AKBP Pangucap Dampingi Kunker Danrem 031/WB Dalam Peninjauan Persiapan Makodim Rohul

Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” dan silet/ pisau.

Kepada petugas tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” jelasnya.

Sementara itu untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya.

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Zain.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sachrudin: Menanam Pohon untuk Masa Depan Kehidupan dan Lingkungan

Peristiwa

Pemkab Batu Bara Tanggap Darurat Banjir

Berita Utama

Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Berita Utama

Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Selatan Ny.Mariska Edwin Kunjungi POSPAM NATARU

Berita Utama

Personel Polsek Kabun Melaksanakan Pengamanan Hari Jadi Desa Aliantan Ke-IV

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Jaga Sinegritas Bersama Polres Rokan Hulu

Berita Utama

Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025, Lapas Pasir Pangarayan Tandatangani Komitmen Bersama

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Rakornas Pemda Dan FKUB Guna Menciptakan Pemilu Aman Dan Damai