Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

by Admin2
Juni 6, 2024
in Berita Utama, Peristiwa, Sorotan
0
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Polisi berhasil mengusut tuntas atas meninggalnya asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada (29/5/2024) lalu.

Korban CC dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama 8 hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama PJ Walikota Tangerang untuk kesembuhannya.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 4 (Empat) orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan 4 (empat) tersangka itu berinisial J, K, H dan L.

Baca Juga :  Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain, dalam keterangannya. Kamis, (6/6/2024).

Zain menyebutkan empat tersangka tersebut  memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 milik majikannya.

“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” terang Zain.

Lanjut Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Legenda  Saidah dan Saeni, Jembatan Sewo Pantura  Membawa Berkah Warga Sekitar

Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan “Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA” dan silet/ pisau.

Kepada petugas tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” jelasnya.

Sementara itu untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Zain.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

Previous Post

Usai Dirawat selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Meninggal Dunia

Next Post

Apel 3 Pilar, Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Rasa Aman Rupakan Hak Semua Warga Negara, Termasuk Warga Tegal dan Slawi

Next Post
Apel 3 Pilar, Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Rasa Aman Rupakan Hak Semua Warga Negara, Termasuk Warga Tegal dan Slawi

Apel 3 Pilar, Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Rasa Aman Rupakan Hak Semua Warga Negara, Termasuk Warga Tegal dan Slawi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In