DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Senin, 3 Juni 2024 - 08:59 WIB

709 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.

Pemberian kenaikan pangkat merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.

Hal tersebut di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024 yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024).

Kenaikan pangkat ini menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya tujuan utama untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin.

Afifudin juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN.

Baca Juga :  Tablig Akbar Habib Syech di Kota Tegal, Berlangsung Aman dan Lancar

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin.

Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1, Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran

“Penambahan Perda ini, PNS diberikan lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.

Mujahidin juga menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati Milad Aisyiyah ke-105, Bupati Nina: Berikan Eksistensi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Berita Utama

IWO Indonesia Harus Bisa Jadikan UMKM Sebagai Entrepreneur Baru

Berita Utama

Seluruh Petugas Lapas Rangkasbitung kompak Ikrar Netralitas dan Integritas hadapi Pemilu 2024

Berita Utama

Kasad Tinjau Pembangunan Fasilitas dan Barak Prajurit.

Berita Utama

Ajak Hidup Sehat, Danrem 064/MY Olahraga Bersama Prajurit

Daerah

Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kendaraan Listrik KTT G-20 Bali Nantinya Diserahkan ke Pemprov Bali

Berita Utama

Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2024