LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab Lebak

Minggu, 26 Mei 2024 - 17:35 WIB

“A” Pengusaha Wifi D Net, Akui Usahanya Illegal dan Sebut Masih Banyak Pengusaha Lain di Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Seorang wakil pengusaha wifi voucher berinisial “A” yang memanfaatkan jasa layanan Indihome milik PT.Telkom, dengan menggunakan menu tampilan wifi voucher D Net, mengakui jika usahanya tersebut pelanggaran aturan. Meski demikian dirinya berdalih jika saat ini sudah beralih ke salah satu perusahaan resmi yang sudah mengantongi izin. “A” pun bahkan menyebut jika masih banyak pengusaha lainnya yang melakukan usaha serupa di Kabupaten Lebak. Hal ini diungkap “A” saat memberikan klarifikasinya kepada pengurus BK-LSM Lebak. Sabtu ( 25 Mei 2024).

“Ini global engga kang, kan bukan hanya kami aja, masih banyak pengusaha lain juga, dulu memang saya akui melanggar, pihak telkom juga melarang untuk dijual kembali, tapi sejak satu tahun terakhir, kami sudah pindah ke perusahaan resmi” ungkap “A”

Baca Juga :  Kader Partai Demokrat Kabupaten Lebak Sesalkan Surat Edaran DPP Partai Demokrat Di Kangkangi Pimpinan DPC Lebak

“A” juga menyebut, usaha yang digelutinya ini, tidak merugikan kepada masyarakat, justru membantu masyarakat. Namun saat disinggung soal pendapatan dan retribusi perizinan, “A” berkilah, jika bukan hanya dirinya yang menggeluti usaha penjualan dalam bentuk wifi voucher.

“Kan masyarakat ga ada yang dirugikan, justru ini membantu masyarakat, ya memang kalo menurut aturan kan ga boleh, kan bukan hanya kami aja, masih banyak yang lain juga” terang “A”

Baca Juga :  Launching Gagasan dan Inovasi Kecamatan Kalanganyar Tahun 2023

Sementara Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Selamet menyebut, di wilayah Kabupaten Lebak, setidaknya terdapat beberapa pelaku usaha jasa penjualan paket data internet dengan menggunakan sistem penjualan wifi voucher.

“Pantauan kami ada beberapa pengusaha yang memanfaatkan jasa layanan paket data internet Indi Home milik PT.Telkom, yang kemudian dijual kembali oleh pengusaha, dalam bentuk wifi voucher” ungkap Mamik Selamet, Minggu, 26 Mei 2024.

Menurut Mamik, oknum pengusaha yang menjual wifi voucher secara illegal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak, serta diduga adanya keterlibatan oknum di dalamnya yang mengetahui soal jaringan paket layanan data internet.

Baca Juga :  Jadwal Audiensi Batal, BK-LSM Lebak Surati Kembali PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

“Kami juga sebenarnya mengapresiasi jika masyarakat ingin membuka usaha jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk paket penjualan data internet, baik dalam bentuk wifi voucher atau pun sejenisnya, tetapi harus dengan izin dan prosedur yang sesuai aturan tentunya, jangan sampai usaha yang digeluti tersebut justru melanggar aturan, dan pantauan kami ada beberapa pengusaha yang menggunakan merek dagang, tanpa dokumen perizinan yang semestinya” pungkasnya.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Kab Lebak

Sat Lantas Polres Lebak Pasang Spanduk Ops Keselamatan Maung 2023 Berbahasa Daerah

Kab Lebak

DPD PKS Lebak Gelar Upacara HUT RI ke 78, Iip Makmur: Bukti Kader PKS Cinta NKRI dan Nasionalis

Kab Lebak

Secara Aklamasi, Judin Sutisna Terpilih Ketua LPKSM-Cakra Bhuana DPC Kabupaten Lebak

Kab Lebak

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos Bersama Porkopimda Hadiri Peringatan Nuzulul Qur,an Tingkat Kab,Lebak

Kab Lebak

Tak Dapat Bantuan Jamban, Ormas LMP MAC Cibadak Audiensi Dinas PUPR Lebak

Kab Lebak

Isu Bau Aroma KKN di BUMDes Berkah Alam Ajat Selaku Ketua Angkat Bicara

Kab Lebak

Penuhi Layanan Dasar, Kalapas Rangkasbitung Bagikan Perlengkapan WBP