LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:03 WIB

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul.

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya

“Kasus ini, dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” tuturnya

Baca Juga :  Danrem 064/MY Jamdan Perdana, Prajurit Korem 064/MY Harus Dekat Dengan Masyarakat

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, Honda Vario, Komputer dan lainnya.

“Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar, Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi,” jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. “Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti,” paparnya

Baca Juga :  Pertandingan Pencak Silat se Provinsi Banten, Anak Juara Binaan Rumah Zakat Juara 1

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi. “Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat,” jelasnya

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, untuk membuat terang perkara ini, Penyidik sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pertanggung jawaban anggaran tahun.2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim,” terangnya

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

” Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari, penyidikan dimulai sejak Agustus 2023,” pungkasnya

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. “Pada perkara ini kita temukan adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan,” ungkap Kosmos.

Lebih jauh, diterangkan Kasat Reskrim 17 Saksi merupakan proses penyelidikan perkara Korupsi yang sama untuk anggaran tahun 2019. “Kalau perkara HI dan JT, kita periksa saksi sebanyak 71 saksi, 4 ahli,” tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Peringati HUT Kodam II/Swj. Koramil 414-01/Tanjungpandan Bersihkan Sungai Si Burik

Berita Utama

DPD BAPERA Serdang Bedagai di Deklarasikan, Hendri Saputra bersama Sugito PLT Ketua dan Sekretaris

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Driver Ojek Online

Berita Utama

Lomba Pada Harkannas, TP PKK Rohul Raih Juara Umum

Berita Utama

Jadi Irup Upacara Bendera, Brigjen TNI Tatang Subarna Kita Harus Bangga Menjadi Prajurit TNI AD

Berita Utama

Jumat Curhat Besama Kapolsek Ujung Batu Akp Andi Cakra Putra

TNI/POLRI

Sinergitas Tiga Pilar Diwilayah Mekarbakti Kordinasi Terkait Kamtibmas

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Nilai Program TNI-AD Manunggal Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga di Desa Nirannuang