LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WIB

Reskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pemain Narkoba Warga Kec.Bluto

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Senin (24/04/2024).

Tersangka atas nama KB umur 39 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat), dan TH umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, gama islam, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA (tamat), keduanya beralamat di Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penghargaan Achmad Bakrie XVIII 2022

“Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463,” kata AKP Widiarti

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, disebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapat kan tersangka KB berada dirumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Sangat Sadis Suami Menusuk Istrinya Hingga meninggal Dunia

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, selanjuntya kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Baca Juga :  Musda JAWARA Ke-1 di Karawang Berjalan Tertib, Aman dan Damai

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI – PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalan Poros Desa di Duga Sengaja Terlantarkan Oleh Pemerintah Desa Parungkujang

Berita Utama

Gebyar Muharram 1446 H, PT.ARS Gelar Lomba Murattal Al-Qur’an dan Santunan Yatim

Berita Utama

Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul

Berita Utama

Meriahkan MTQ ke 1 Kecamatan Cirinten Lebak, DPAC Ormas Badak Banten prjuangan Warung Amal Gratis.

Berita Utama

Massa Gerakan Ganyang Koruptor Minta Agar Pihak KPK Turun Langsung Ke Banyuasin Sumsel

Berita Utama

HUT ke 77 RI, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Menuju Negara Adidaya

Berita Utama

Peringati Hari Persaudaraan & Kemanusiaan Dunia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkokoh Semangat Kerukunan Antar Umat Beragama

Berita Utama

Danrem 064/MY Resmikan Rutilahu di Kecamatan Jawilan*