DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WIB

Reskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pemain Narkoba Warga Kec.Bluto

Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Senin (24/04/2024).

Tersangka atas nama KB umur 39 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat), dan TH umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, gama islam, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA (tamat), keduanya beralamat di Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.

Baca Juga :  Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

“Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463,” kata AKP Widiarti

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, disebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapat kan tersangka KB berada dirumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Pejabat Rutan Tangerang Jalani Rotasi

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, selanjuntya kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Baca Juga :  Dr. Arief Kurnia MARS Kini Menjabat Plt.Dirut RSUD Kab Bekasi

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI – PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakil Bupati Lebak Menghadiri Sekaligus Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Green House di Pesantren Roudhotul Ikhsan

Berita Utama

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Masih di Atas Inflasi

Berita Utama

Pelayanan Pencetakan,KTP ,KK,Akte Kelahiran Dilakukan DISCAPIL di Festival Cilograng Kabupaten Lebak

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Berita Utama

Terkait KLB PSSI, Pemerintah Hargai Statuta FIFA.

Berita Utama

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Berita Utama

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Rutin Melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya

Berita Utama

PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Siap Melayani Angkutan Lebaran 2023