LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Rabu, 17 April 2024 - 15:53 WIB

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Nur Khisom,S.Pd (32) seorang guru Madrasah Aliyah di Tegal menjadi korban pembacokan oleh orang yang bernama Heru dan kedua orang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

Korban di celurit dan mengalami luka di bagian belakang punggung, perut dan leher belakang saat disuruh jongkok oleh pelaku, pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (17/4/2024).

“Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Tegal,” tutur Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.,” ujar Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H kepada media

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Bagikan Bansos Ke Pegawai Harian Lepas.

Dia juga menjelaskan kronologis yang dialami kliennya, bahwa pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, korban Nur Khisom,S.Pd diajak ketemuan oleh ketiga pelaku, setelah ngobrol-ngobrol dengan pelaku, korban menyampaikan bahwasanya jangan menjual Pil semacam itu atau Pil Aceh kepada anak-anak SMP, karena sebagian besar anak-anak SMP sebagian besar muridnya.

Baca Juga :  Antisipasi dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) Kapolres Koordinasi Bersama Kepala Karantina Hewan Kota Sorong

Lantaran tidak terima apa yang disampaikan korban, pelaku pun mengatakan kepada korban, “Kamu itu siapa dan jangan ikut campur, itu urusan saya,” kata pelaku kepada korban.

Korban pun balas kepada pelaku, saya ini datang baik-baik, kasihan generasi muda jangan sampai dirusak.

“Dan disitulah korban disuruh jongkok lalu di celurit oleh pelaku yang mengenai di bagian belakang punggung, perut dan leher. Setelah membacok korban, pelaku kabur,” terang Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Atas kejadian itu, korban saat ini masih terbaring sakit pasca pulang dari rumah sakit. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kadispenad : 51 Anggota NII Deklarasi Kembali ke NKRI di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Kami sudah mengantongi ketiga nama pelaku tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan.

“Tersangka bisa kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(met/har)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Berita Utama

Forwal Gelar Silaturahmi Ke PT. SHIN WHA BIZ (SWB) Diharapkan Media Lebih Dekat Dengan Dunia Indrustri

Berita Utama

Rutan Tangerang Ikuti Donor Darah dalam Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Utama

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Subpandasus Pontianak Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akmil 2022

Berita Utama

Ketua Umum Bamus Heri Susanto Gelar Open House Lebaran, Ratusan Warga Hadir

Berita Utama

Umiroh Fauziah Ketua Umum Kohati PB HMI Ajak Masyarakat Cintai Kebaya Nasional Sebagai Warisan Budaya

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya Perbaikan Kualitas Demokrasi Indonesia

Berita Utama

Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022