LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Tangerang / Pemerintah Daerah

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:59 WIB

DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

Mediakompasnew.Com – Kab.Tangerang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan, salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, H.Asep Suherman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai UPTD PPA Kabupaten Tangerang tentang proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap UPTD PPA ini bisa menjadi rujukan pertama bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada korban sehingga korban dapat ditangani sesuai dengan standar pelayanan yang cepat akurat komprehensif dan terintegrasi,” ucapnya.

Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan sinkronisasi antara UPTD PPA dan bidang-bidang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak secara komprehensif.

Baca Juga :  Empat Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Katibung Resmi DiLantik Bupati Lamsel

Adapun Bidang UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan Unit Pelaksana Teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Adapun layanan yang menjadi cakupan ketugasan oleh UPT PPA meliputi:
1. Layanan penerimaan pengaduan
Layanan penerimaan pengaduan diberikan saat menerima informasi laporan kejadian kekerasan baik secara langsung (datang langsung / telepon / Hotline Service dari korban dan atau keluarga/pendamping maupun rujukan dari lembaga lain. Setelah menerima laporan, maka kan ditindaklanjuti dengan tindakan penjangkauan, penanganan dan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan korban.

2. Layanan pendampingan psikologi Layanan pendampingan psikologi merupakan layanan dalam rangka pemulihan psikologi korban.

3. Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada korban mulai dari pelaporan, proses penyelidikan, penyidikan di lembaga kepolisian hingga persidangan dan terbitnya Putusan Hakim atas perkara pidana tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rokan Hulu Launching Aplikasi E-Sembako Plus dan E-STRONG

4. Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada korban pada proses perceraian atau perolehan hak asuh berupa bantuan pembuatan dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan terkait.

5. Layanan pendampingan hukum non litigasi Layanan pendampingan (bantuan) hukum non litigasi merupakan layanan fasilitasi mediasi dalam rangka penanganan kasus.

6. Layanan fasilitasi jasa persidangan
Layanan fasilitasi jasa persidangan meliputi pemberian bantuan biaya persidangan bagi warga berKTP Kabupaten Tangerang yang mengajukan persidangan perceraian atau pengajuan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan.

7. Layanan pemberian rekomendasi
Layanan pemberian rekomendasi diberikan kepada korban yang memerlukan rehabilitasi kesehatan akibat mengalami kejadian kekerasan dengan lokus di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Polsek Penengahan, Koramil 421.03/penengahan dan Warga Bantu Bedah rumah Warga Kampung Jering

8. Layanan fasilitasi drop in
Layanan fasilitasi drop in meliputi fasilitasi ruang (Rumah Aman) dan perlengkapan drop ini bagi korban kekerasan di Kabupaten Tangerang.

Sasaran layanan UPT PPA adalah warga masyarakat yang berKTP Kabupaten Tangerang dan atau masyarakat yang mengalami kekerasan berbasis gender dengan lokus di Kabupaten Tangerang.

Lanjut Kadis H.Asep Suherman berharap dengan diselenggarakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas UPTD PPA Kabupaten Tangerang ini bisa menambah wawasan dan keterampilan bagi seluruh personal yang ada di UPTD PPA dalam melayani dan menangani korban kekerasan bagi perempuan dan anak serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.”tutup Kadis H.Asep Suherman. (Red )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kades Jagabaya Tinjau ke Lokasi Pekerjaan Irigasi

Pemerintah Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara Sampaikan Pencapaian Kinerjanya di Claro Hotel Kendari

Berita Utama

Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Kabupaten Tangerang

Kuliah Umum Mahasiswa Baru & Open House Mahasiswa Baru Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang – Banten

Pemerintah Daerah

Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Lebak Banten

Pemerintah Daerah

TNI Manunggal Membangun Desa, Gebrakan Infrastruktur dan Sosial di Kabupaten Tegal

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke- 77, Pemdes Ambunten Tengah Gelar Berbagai Lomba

Pemerintah Daerah

Komunitas ASLI Mendesak Kementerian PUPR dan Gubernur NTB Terkait Kondisi Jalan Rusak