DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:26 WIB

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Mediakompasnews.Com – Medan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

Baca Juga :  Komunitas Nelayan Pesisir Berkolaborasi Dengan Relawan Nelayan Ganjar Banyuwangi

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Tentara Tak "Memback-up" THM, Garnisun Bantu Sidak Satpol PP di Bogor

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red/Leodepari)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Serah Terima Jaga Mako

Berita Utama

Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Utama

Penyerahan Jabatan Dua Komandan Satuan Koarmada III

Berita Utama

PDAM Sumenep Sigap Nangani Kebocoran Pipa

Berita Utama

Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar

Hukum dan Kriminal

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan