LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:26 WIB

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Mediakompasnews.Com – Medan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

Baca Juga :  Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bantu Membangun Rumah Warga di Papua

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerakan Banten Berseru aksi Demontrasi Usut Tuntas Oknum Bank Banten

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

Baca Juga :  SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara HUT Sumpah Pemuda yang Ke-94 Bersama Camat Bakauheni

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red/Leodepari)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua PCNU Jakarta Barat H Agus Salim Apresiasi Polres Metro Jakarta Barat dan Jajaran Berangus Peredaran Miras

Berita Utama

Warga Penerima Program BPNT Kena Pungli Oknum BPD: APH Diminta Turun Tangan

Berita Utama

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Faturrahman Kunden Oleh Donatur Dan Lurah Sendangsari

Berita Utama

Kunjungan ke Dapil, Dewi Aryani: Waspada Bahan Pangan Bahaya

Berita Utama

Terima Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korsel, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pertukaran Pelajar Indonesia-Korea

Berita Utama

Kapolda Lampung Menerima Audiensi Dari Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Lampung

Berita Utama

Penutupan MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten, Sekda Paser Berpesan Untuk Tidak Berhenti Mempelajari Al Quran

Berita Utama

DPC AWPI Jakarta Timur Dapat Kunjungan dari Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional