DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:48 WIB

Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

Baca Juga :  Prita Kemal Gani Bedah Buku Biografi di Tokyo

“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Baca Juga :  Festival Mancing Bebulus Desa Pegantungan Resmi di Gelar

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.

“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

Baca Juga :  Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang kota

Share :

Baca Juga

Daerah

Respon Cepat, Brimob Kalteng Beri Pertolongan Warga Terdampak Banjir

Berita Utama

Sinergitas TNI-Polri Dalam Menjaga dan Mengamankan Pulau Terluar di Papua Barat

Berita Utama

Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe

Berita Utama

PT.Jhonlin Tambah Kuota Umroh, Peserta Jalan sehat Batfest

Daerah

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Berita Utama

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Tahun 2022 Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako Untuk Para Sopir Truk Dan Mobil Angkutan Penumpang

Daerah

Setiap Tahun, Seminggu Setelah Lebaran Warga Kampung Silang Empat Ambil Ikan Larangan