LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:48 WIB

Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak saja terjadi di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan 4 (empat) orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

Baca Juga :  Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek untuk Kesejahteraan Warga Binaannya

“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Trophy Juara World Superbike Mandalika 2023, Bautista Juara, Toprak Urutan Kedua

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.

“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Laksanakan Pengamanan Festival Ogoh-Ogoh

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

CitraLand Beri Keterangan Tentang Pembangunan Deli Megapolitan di Deli Serdang

Berita Utama

Seluruh Kader Partai Hadiri HUT P3 Ke 50 Tahun

Daerah

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Pelabuhan Dermaga III

Berita Utama

Peringati Harlah PKB Serta Sambut Asyura, Anggota DPRD Jatim Gelar Acara Santunan

Banten

Kasad Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista yang Diinisiasi Korem 064/MY

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

Daerah

Latihan Jabatan TNI AD, Kodim 0601/Pandeglang

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang Sinergitas KJK Awasi Pilkada