LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Baru / Polres Kota Baru

Senin, 29 Januari 2024 - 11:19 WIB

Kapolres Kotabaru Ungkap Peredaran Sabu Jenis Narkoba 9 Yang Diamankan

Mediakompasnews.Com – Kotabaru – Kapolres AKBP. Tri Suhartanto. S.H. M.H. M. Si, didampingi Waka Kompol Rusdi Agus Sukandar. S.I.K. SH. MH,’ telah berhasil ungkap peredaran penyalah gunaan Sabu jenis Narkoba di wilayah Hukum Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, Minggu (28/1-24).

Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis Sabu dari januari hingga tanggal 28 hampir 1 bulan telah berhasil mengamankan 9 tersangka 8 Orang sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan Satnarkoba Polres Kotabaru.

Dari hasil pengungkapan telah diamankan 9 Orang pelaku yang sudah
berhasil ditangkap dan ditangani dan diamankan ada 8 perkara nantinya akan diproses sesuai hukum, kemudian dari 9 Orang yang didapatkan Polres dengan barang bukti 245.96 gram Narkoba jenis Sabu dan kalau dinominalkan kurang lebih sebesar rp 500 juta dalam 1 gram diasumsikan dijual mencapai rp.2.500.000., “Ucap Kapolres.

Baca Juga :  Kabag Ops Inspeksi Mendadak Lihat Langsung Pos Pelayanan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024

Dari 8 perkara yang ditangani Satnarkoba Polres Kotabaru, 3 perkara yang menonjol, yang diungkap 9 januari 2024, yang berinisial D, dengan barang bukti 29 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat 6,84 gram diamankan di wilayah Pulaulaut Utara.

Pada 20 januari 2024, telah diamankan dengan berinisial B dengan barang bukti 24 paket Narkoba jenis Sabu, dengan berat sekitar 4,80 gram, yang diamankan jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara.

Baca Juga :  Kesiapan Pengamanan Polres Kotabaru Ditempat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pada tanggal 25 januari 2024, kembali berhasil mengamankan tersangka dengan berinisial RH, berupa barang bukti paket luar biasa besarnya seberat,233, 20 diamankan jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.

Jadi terkait 9 Orang yang diamankan ditentukan 8 yang berperkara dari 8 tersangka diatas ada 3 yang menjadi atensi, karena barang yang ditemukan cukup besar, “ucap Kapolres.

Dari 9 yang berhasil diungkap Polres Kotabaru dapat menyelamatkan Generasi-generasi Muda dari bahaya Narkoba sebanyak 2500 Orang itu diperkirakan apabila dibuat paket-paket kecil seberat 0,15 dengan paket kecil tadi.

Baca Juga :  Pemdes Banua Lawas Evaluasi Kegiatan Untuk Tahun 2024

Jadi dari jumlah barang bukti yang sudah itu bisa diamankan dan menyelamatkan 2500 Orang Generasi Muda, apabila Mereka itu mengkonsumsi,
Khususnya masyarakat Kotabaru lebih dari 300.000 ribu yang jumlahnya.

Kapolres Kotabaru, tersangka dikenakan 112 dan Pasal 100 dimana paling lama 20 tahun Penjara, sedangkan apabila barang bukti lebih 5 gram disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, Kapolres akhirinya.

(Run)

Share :

Baca Juga

Kalimantan Selatan

Kabag Ops Inspeksi Mendadak Lihat Langsung Pos Pelayanan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024

Kota Baru

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Laksanakan Rakor Tahun 2025

Kalimantan Selatan

Kearipan Lokal Perlu Dijaga Serta Dilestarikan

Kota Baru

Usia Mesjid AL-Mustakim Tanjung Selayar 80 Tahunan Tidak Pernah Ada Perehapan

Kota Baru

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kota Baru

Kebakaran Gudang Mesin Water Pump Diketahui 4 Karyawan Wakar yang Sedang Jaga

Kalimantan Selatan

Ahmad Andrianor Caleg No.8 Partai Gerindra Dapil 4 Merupakan Sosok Pemimpin Siap Mendulang Suara

Keagamaan

Camat H. Bahrudin. S. Pd, Siap Mensukseskan MTQ Nasional Ke-54 Tingkat Kabupaten