DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Baru / Polres Kota Baru

Senin, 29 Januari 2024 - 11:19 WIB

Kapolres Kotabaru Ungkap Peredaran Sabu Jenis Narkoba 9 Yang Diamankan

Mediakompasnews.Com – Kotabaru – Kapolres AKBP. Tri Suhartanto. S.H. M.H. M. Si, didampingi Waka Kompol Rusdi Agus Sukandar. S.I.K. SH. MH,’ telah berhasil ungkap peredaran penyalah gunaan Sabu jenis Narkoba di wilayah Hukum Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, Minggu (28/1-24).

Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis Sabu dari januari hingga tanggal 28 hampir 1 bulan telah berhasil mengamankan 9 tersangka 8 Orang sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan Satnarkoba Polres Kotabaru.

Dari hasil pengungkapan telah diamankan 9 Orang pelaku yang sudah
berhasil ditangkap dan ditangani dan diamankan ada 8 perkara nantinya akan diproses sesuai hukum, kemudian dari 9 Orang yang didapatkan Polres dengan barang bukti 245.96 gram Narkoba jenis Sabu dan kalau dinominalkan kurang lebih sebesar rp 500 juta dalam 1 gram diasumsikan dijual mencapai rp.2.500.000., “Ucap Kapolres.

Baca Juga :  Kesiapan Pengamanan Polres Kotabaru Ditempat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dari 8 perkara yang ditangani Satnarkoba Polres Kotabaru, 3 perkara yang menonjol, yang diungkap 9 januari 2024, yang berinisial D, dengan barang bukti 29 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat 6,84 gram diamankan di wilayah Pulaulaut Utara.

Pada 20 januari 2024, telah diamankan dengan berinisial B dengan barang bukti 24 paket Narkoba jenis Sabu, dengan berat sekitar 4,80 gram, yang diamankan jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara.

Baca Juga :  Penutupan Event Sepak Takraw Koni di Kampung Baru Pulaulaut Tanjung Selayar

Pada tanggal 25 januari 2024, kembali berhasil mengamankan tersangka dengan berinisial RH, berupa barang bukti paket luar biasa besarnya seberat,233, 20 diamankan jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.

Jadi terkait 9 Orang yang diamankan ditentukan 8 yang berperkara dari 8 tersangka diatas ada 3 yang menjadi atensi, karena barang yang ditemukan cukup besar, “ucap Kapolres.

Dari 9 yang berhasil diungkap Polres Kotabaru dapat menyelamatkan Generasi-generasi Muda dari bahaya Narkoba sebanyak 2500 Orang itu diperkirakan apabila dibuat paket-paket kecil seberat 0,15 dengan paket kecil tadi.

Baca Juga :  30 Anggota Bintara Remaja Ikuti Pelatihan Tugas Polri di Polres Kotabaru

Jadi dari jumlah barang bukti yang sudah itu bisa diamankan dan menyelamatkan 2500 Orang Generasi Muda, apabila Mereka itu mengkonsumsi,
Khususnya masyarakat Kotabaru lebih dari 300.000 ribu yang jumlahnya.

Kapolres Kotabaru, tersangka dikenakan 112 dan Pasal 100 dimana paling lama 20 tahun Penjara, sedangkan apabila barang bukti lebih 5 gram disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, Kapolres akhirinya.

(Run)

Share :

Baca Juga

Kota Baru

Hasmudin Noor Usai Bupati Lantik Camat Jembatan Tanjung Serudung Diresmikan

Kota Baru

Aruh Tradisi Turun Temurun dari Nenek Moyang Orang Dayak

Kota Baru

Normalisasi Pendataan Program Kemiskinan Ekstrim Dilaksanakan Kecamatan Pulau Laut Barat

Kota Baru

PUPR Telah Selesaikan Perbaikan Kantor Baru di Sebelimbingan Kotabaru

Kalimantan Selatan

Ahmad Andrianor Caleg No.8 Partai Gerindra Dapil 4 Merupakan Sosok Pemimpin Siap Mendulang Suara

Kalimantan Selatan

Gelar Apel Polsek Ajun Komisaris Polisi M. Amir Hasan., SH Diwilayah Hukum Polsek Pulaulaut Barat

Keagamaan

Peringatan Isra Mi’raj Diperingati Di Masjid Baiturrahman Desa Gemuruh

Keagamaan

Camat H. Bahrudin. S. Pd, Siap Mensukseskan MTQ Nasional Ke-54 Tingkat Kabupaten