LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:17 WIB

Mobil Transportir Tank SKL Datangkan Pengusaha BBM Bio Solar Ilegal

Mediakompasnews.com – Kab.Bogor – Diduga oknum pelaku usaha penguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU melakukan aktivitasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan mobil box telah di modifikasi dengan Mobil Transportir Tank Sri Karya Lintasindo (SKL), Jumat (29/12/23).

Tak hanya itu, beberapa pelaku juga menggunakan mobil Box Modifikasi yang di isi dengan full tank, lalu di bongkar di sebuah lapak dikelola pelaku lintah penyedot BBM solar bersubsidi Ikbal bersama dengan pengusaha inisial Acong.

Baca Juga :  Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Rakornas Pemda Dan FKUB Guna Menciptakan Pemilu Aman Dan Damai

“Ditempat terpisah yang akrab di panggil Sekjen KJK Pandji mengatakan, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk oknum pelaku mafia solar yang ingin meraup untung besar, dengan ditampung/timbun mengunakan kempu-kempu dan jerijen berlokasi Rancabungur, lalu di perjual belikan ke pengusaha industri,” paparnya, Rabu (24/01/24).

Masih Pandji, Seperti terjadi di SPBU Wilayah Bogor, Jawa Barat, aksi para mafia penyedot BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas, jelasnya

Baca Juga :  Presiden: Ekonomi Digital Pesat, Startup Indonesia Punya Banyak Peluang

Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tambah Abil, “Semoga informasi dari pemberitaan ini jadi jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum pelaku mafia penyedot BBM bersubsidi jenis Solar,” tutupnya.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi MNC MXGP Samota Indonesia 2023 Sukses Digelar

Sampai berita diterbitkan oknum pelaku penimbunan solar subsidi belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Mar
Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Berita Utama

Selamat Atas Terpilih Humas Baru dan Ultah yang ke 4 Tahun KJK

Berita Utama

Partai Ummat Siap Berkompetisi Tahun 2024, Berkas Bacaleg Diterima KPU

Berita Utama

Polres Tegal Buka Upacara Perkemahan Saka Bhayangkara

Berita Utama

Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep Makin Merajalela | SPBU Kalianget jual Pertalite Rp 10.100 / liter

Berita Utama

Kunker ke Kajati Sumbar beri Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Daerah, dan Wali Nagari

Berita Utama

Dirlabtas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm