DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kasat Reskrim Polres Rohul

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:28 WIB

Kasat Reskrim Polres Rohul Menangkan 2 Gugatan Praperadilan Imam Wijaya

 

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Imam Wijaya sebanyak 2 gugatan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

Alhamdulillah hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Pukul.12.30 wib telah diputus oleh Hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan, S.H., M.H. dengan putusan terhadap kedua gugatan tersebut yaitu Hakim menolak Permohonan gugatan Prapid Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon. Keterangan Kapolres Rokan Hulu Akbp Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Dr.Raja Kosmos P.SH.MH

Menghadapi gugatan praperadilan ini kita didampingi oleh Bidang Hukum Polda Riau, yaitu Kombes Pol Taufik Lukman Hidayat.SIK.MH dengan Tim, selain itu saya selaku tergugat lansung ikut dalam proses persidangan selama 6 kali persidangan. Jelas Dr.Raja Kosmos

Baca Juga :  Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Kita yakini karena proses penetapan tersangka sudah kita lalui sesuai mekanisme gelar perkara, adanya 2 alat bukti berdasarkan KUHAP serta dikuatkan dengan telah kita lakukan ekspose terkait perkara ini ke Kejaksaan. Lanjutnya

Untuk berkas perkara kedua perkara ini sudah kita tahap 1 ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Jaksa, nanti apabila sudah lengkap maka akan kami serahkan penanganannya tahap.II ke JPU. Ungkap Kasat Reskrim.

Saya berharap tidak ada lagi opini ditengah masyarakat melalui medsos, yakini bahwa proses lidik sidik yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Rohul sudah sesuai ketentuan dan sudah teruji sesuai mekanisme Peradilan, tujuan kami memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada setiap orang yang berperkara. Tutup Akp Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Usai Sowan Gus Mus, Ganjar Lanjut Syawalan ke Gus Baha; Ikut Nyantri Sebentar

Terkait kasus Imam Wijaya yang sempat viral dimana istrinya mengunggah di Medsos tidak diberikan perlindungan hukum terkait perkara penganiayaan yang terjadi kepadanya dan suaminya sedangkan suaminya seorang Polisi yang juga bertugas di Polres Rokan Hulu.

Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian tidak pandang bulu dan selalu akan bersikap netral serta profesional dalam menangani perkara.

 

Rilis Humas Polres Rohul/Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gawat.!! Rumah Sekdes Hamparan Perak Dilempari OTK

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pengembangan Sarana Hunian di Labuan Bajo

Berita Utama

Silahturahmi Ramadhan Dengan Morgan Sport Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Nilai- Nilai Kebangsaan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Pihak Swasta Bantu Penuhi Kebutuhan Perumahan Rakyat

Berita Utama

Presiden Jokowi: Indonesia Siap jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Berita Utama

KASAL; Berputarnya Roda Sebuah Organisasi Akan Bertumpu Pada Kemampuan Sumber Daya Manusianya

Berita Utama

Polisi geruduk pemukiman warga, Pasca banjir di Candipuro