LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kasat Reskrim Polres Rohul

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:28 WIB

Kasat Reskrim Polres Rohul Menangkan 2 Gugatan Praperadilan Imam Wijaya

 

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Imam Wijaya sebanyak 2 gugatan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dengan Pokok Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Alhamdulillah hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Pukul.12.30 wib telah diputus oleh Hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan, S.H., M.H. dengan putusan terhadap kedua gugatan tersebut yaitu Hakim menolak Permohonan gugatan Prapid Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon. Keterangan Kapolres Rokan Hulu Akbp Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Dr.Raja Kosmos P.SH.MH

Menghadapi gugatan praperadilan ini kita didampingi oleh Bidang Hukum Polda Riau, yaitu Kombes Pol Taufik Lukman Hidayat.SIK.MH dengan Tim, selain itu saya selaku tergugat lansung ikut dalam proses persidangan selama 6 kali persidangan. Jelas Dr.Raja Kosmos

Baca Juga :  Kunjungan Calon Paskibraka tingkat Kab. Lebak tahun 2022 ke Polres Lebak

Kita yakini karena proses penetapan tersangka sudah kita lalui sesuai mekanisme gelar perkara, adanya 2 alat bukti berdasarkan KUHAP serta dikuatkan dengan telah kita lakukan ekspose terkait perkara ini ke Kejaksaan. Lanjutnya

Untuk berkas perkara kedua perkara ini sudah kita tahap 1 ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Jaksa, nanti apabila sudah lengkap maka akan kami serahkan penanganannya tahap.II ke JPU. Ungkap Kasat Reskrim.

Saya berharap tidak ada lagi opini ditengah masyarakat melalui medsos, yakini bahwa proses lidik sidik yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Rohul sudah sesuai ketentuan dan sudah teruji sesuai mekanisme Peradilan, tujuan kami memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada setiap orang yang berperkara. Tutup Akp Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Tiba di Majalengka, Presiden Jokowi Awali Rangkaian Kunjungan Kerja di Jawa Barat

Terkait kasus Imam Wijaya yang sempat viral dimana istrinya mengunggah di Medsos tidak diberikan perlindungan hukum terkait perkara penganiayaan yang terjadi kepadanya dan suaminya sedangkan suaminya seorang Polisi yang juga bertugas di Polres Rokan Hulu.

Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian tidak pandang bulu dan selalu akan bersikap netral serta profesional dalam menangani perkara.

 

Rilis Humas Polres Rohul/Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Yonmarhanlan IV Berikan Latihan PBB Dan Kedisiplinan Siswa SMK N 3 di Kota Tanjungpinang

Berita Utama

Koramil 414-04/Membalong Kembali Melaksanakan Serbuan Vaksin Booster

Berita Utama

Danrem 074/Warastratama Pimpin Korp Rapot Kasrem dan Sertijab Dandim 0726/Sukoharjo

Berita Utama

Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Marjeni Berharap Monjopuik Tuah Monjunjong Marwah..

Berita Utama

Juara 1 Lomba Senam Sehat Goyang Gemoy Dimenangkan Dari Sangar Cerry Kine Dance Ujung Batu

Berita Utama

Waktum Partai Golkar Bamsoet Luncurkan Buku ke-24 Tentang Urgensi Vaksinasi Ideologi, Untuk Tangkal Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa

Berita Utama

Sambil Bersepeda, Presiden Jokowi Cek Penataan Kota Medan

Berita Utama

Pijar Foundation dan Kalandra Nusantara Adakan Diskusi, Perkuat Ketahanan Pangan dengan Regenerasi Tenaga Kerja Pertanian