DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 04:06 WIB

Kepolisian Sektor Sepudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Insiden Penganiayaan

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023)

Pelaku bernama MN laki-laki umur 80 tahun, pekerjaan petani alamat Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Baca Juga :  Acara Deklarasi Dan Launching Kobong Banten Di Wilayah Wargun Gunung Lebak Banten

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, laki laki, umur 53 tahun, swasta, alamat Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo

“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” jelas AKP Widiarti

Baca Juga :  Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

Berita Utama

Lestarikan Olahraga Tradisional, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Lomba Jemparingan

Berita Utama

Ipda Antoni HSB,SH : Polisi Yang Berhasil Itu Bisa Menciptakan Suasana Yang Aman, Bukan Karena Penuhnya Sel Tahanan

BELITUNG

Anggota Koramil 414-04/Membalong Giat Melaksanakan Pembersihan Pangkalannya

Berita Utama

Kapolsek Gabuswetan Jum’at Curhat di Aula Desa Rancahan

Berita Utama

Pengajian Al Saidah, Rumah Nyai Mani, Hadiirkan H. Kosasih, SE

Berita Utama

Eddy Marzuki Nalapraya Guru Pencak Silat Dunia Hadiri Milad Ke-6 SGA di Ciracas

Daerah

SMP 5 Cipanas di soal, Orangtua Siswa dan Komite Sekolah angkat bicara