DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Kamis, 28 September 2023 - 09:59 WIB

Bangunan PT. Maskot Kurangnya pengawasan Perda, Diduga Belum Miliki Izin PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung, PT Maskot. Dijalan Garuda, RT. 02 RW. 03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, berdiri Kokoh dan Kurangnya pengawasan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Kamis (28/09/2023).

Diduga bangunan tersebut, berdekatan dengan. Menara Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Rutin Berikan Pesan Kamtibmas, Polwan Polres Giat Sambang Dan DDS

Saat dikonfirmasi, Salah Satu Security PT. Maskot, Anggih mengatakan, dirinya tidak mengetahui perizinan apapun terkait tempat dia bekerja,

“Emang hak abang – abang menanyakan Izin. Tanya aja sama Lurah dan Camat, bisa juga ditanyakan ke kantor sebelah. Karena bangunan ini gabung proyek Maskot, kalo mau dipertemukan saya konfirmasi dulu ke Danru,” ujarnya, Kamis (14/9) lalu

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang Kembali berbagi dan bebersih dalam rangka Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna mempererat hubungan antara TNI dengan rakyat

Namun tak berselang lama, Sudrajat, Danru di perusahaan sparepart itu memaparkan, pihaknya malah meminta surat tugas dan id card awak media, untuk menyampaikan pada pimpinannya

“Ada surat tugas, id card atau identitas bapak?…. nanti saya laporkan ke pimpinan saya ,” Paparnya

Ketika dikonfirmasi Lurah Batujaya, Sulton menjawab. ” Pihak PT. Maskot pernah datang ke kantor. Kita arahkan pihak proyek dan perusahaan harus ikuti aturan. Perijinan dan mendaftar ke DPMPTSP Kota Tangerang, dengan melalui tahapan Amdal, Penataan Ruang dan lain lain,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

Sementara saat ditanya, Camat Batuceper, Mulyani tidak mengetahui bahwa ada pembangunan skala besar di wilayahnya,

“Saya gak tahu ya pak, Soalnya yang ngurusin perizinannya bukan saya, ” tutupnya, Senin Lalu (19/9) .

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Maskot dan Pemerintah Terkait.

Penulis: Mar
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Gencarkan Penindakan Secara Hunting System

Berita Utama

Irjen Moh Iqbal Buka Kejuaraan Sepatu Roda Kapolda Cub 2022.

Berita Utama

Momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68, Polres Rohul Gelar Baksos Dan Bansos Berkolaborasi Dengan Mahasiswa

Berita Utama

Donor Darah memperingati Hari Bhakti TNI AU yang Ke -75 dan HUT Lanud Hang Nadim yang ke – 3

Berita Utama

Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

Berita Utama

Do’a Untuk Pahlawan, Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan

Berita Utama

Gema Santri Dukung Polri dan Polres Batubara, Berantas Perjudian dan Narkoba

Berita Utama

Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia