Breaking News

Home / Berita Utama

Rabu, 20 September 2023 - 04:25 WIB

Pemilik Daun Ganja Kering 30, 87 Gram, Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tak main dengan Pelaku penyalahguna Narkotika, Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan Berat 30, 87 Gram.

“Tersangka yang diamankan ROY alias AL (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (20/9/2023).

Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Samping Mesjid Dusun Tulang Gajah  Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul Senin 18 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Tahun 2022 Berlangsung Khidmat dan Lancar

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas Lima Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam, Satu Mancis, Satu Unit Handphone mrek Redmi warna Biru dengan SIM Card 0819-9826-xxx,” rinci Kasat.

Lebih jauh, AKP Riza menjelaskan, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Tulang Gajah Desa Pematang Berangan, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Baca Juga :  Persiapan Antisipasi kamtibmas di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial ROY di Samping Mesjid Dusun Tulang Gajah  Desa Pematang Berangan.

Baca Juga :  Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Dari penggeledahan Badan dan pakaian ditemukan Lima Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam serta Barang Bukti lainnya, pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Ganja tersebut miliknya yang didapati dari PA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Milik Dinas PUTR Batu Bara Pembuatan Tugu Presiden Soekarno,  LPPNRI: Upah Kerja Sudah Melanggar UMK

Berita Utama

Nasib Naas Menimpa Seorang Janda Tua, Rumah Yang di Tempatinya Roboh

Berita Utama

Kapolsek Kabun Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Indonesia Jimny Festival 2023 Pecahkan Rekor MURI Trackday Oleh Mobil Satu Jenis Terbanyak

Berita Utama

Ibu Iriana dan OASE-KIM Saksikan Konser Suara 1.000 Sasando yang Pecahkan Rekor MURI

Banten

Wow… Aktivis Muda Lebak Desak Badan Kepegawaian Daerah Berikan Sanksi Disiplin Kepada Kepala UPTD Sertitifikasi Dan DLHK

Bantul

Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Berita Utama

Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar Giat Perpanjangan SIM Keliling di Kantor Desa Sumur