LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:22 WIB

Luar Biasa Personil Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Barang Yang Merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu Sekira 1,2 Milyar

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu sekira 1,2 Milyar, Press Release Selasa 15 Agustus 2023. Sekira pukul 13.30 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H mengatakan “Pengungkapan kasus penggelapan sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023, Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ujungbatu pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 pelapor atas nama H. Deri Eka Putra”.

“Bermula dari kecurigaan dari pemilik Toko Bintang Abadi Ujungbatu H. Deri karena barang barang dagangannya tidak semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya, akhirnya H. Deri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu” Terang AKP. Sohermansyah S.H.

Baca Juga :  Seleweng Dana Bantuan Parpol, Kejari Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka

Setelah pihak Polsek Ujungbatu mendalami kasus ini, lalu mendapat kesimpulan, Lantas Kapolsek Ujungbatu membentuk Team yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap S.H dengan melibatkan 3 orang personil Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka yang berinisial PT mantan Karyawan Toko Bintang Abadi yang sekarang bertempat tinggal di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

“Dari tangan PT Disita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan Sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel, setelah dilakukan introgasi terhadap PT diakui tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang” Ungkap Kapolsek Ujungbatu.

Lanjut Kapolsek Ujungbatu “Dari hasil pengembangan diamankan lagi 4 orang yang diduga tersangka yang berdomisili di Ujungbatu yaitu yang berinisial RG, RD, MR dan AD”.

Baca Juga :  Gelar Puisi Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Nasional SMK PGRI MAJA

“Semua tersangka ini adalah bekas Karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi, atas kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Toko, dan kurangnya pengawasan, mereka memanfaatkan kesempatan itu, tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali kali selama bertahun tahun mereka bekerja” Terang AKP. Sohermansyah S.H.

“Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” Pungkas Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi Takziah Ke Rumah Duka Alm. Letkol Inf Purn Muhamad Mubin

Berita Utama

Lanud Atang Senjdaja Ikuti Latihan Bersama Elang Brunesia di Brunei Darussalam

Berita Utama

Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun

Berita Utama

Kapolda Keluarkan Himbauan Tak Main-main Rayakan Nataru

Berita Utama

Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Wapres RI Resmi Buka MTQ Nasional XXIX di Kalimantan Selatan

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Saksikan Laga Semifinal Indonesia Open 2023