LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:22 WIB

Luar Biasa Personil Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Barang Yang Merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu Sekira 1,2 Milyar

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu sekira 1,2 Milyar, Press Release Selasa 15 Agustus 2023. Sekira pukul 13.30 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H mengatakan “Pengungkapan kasus penggelapan sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023, Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ujungbatu pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 pelapor atas nama H. Deri Eka Putra”.

“Bermula dari kecurigaan dari pemilik Toko Bintang Abadi Ujungbatu H. Deri karena barang barang dagangannya tidak semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya, akhirnya H. Deri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu” Terang AKP. Sohermansyah S.H.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Masuk Sekolah, Edukasi Anak SD tentang Keselamatan Berlayar

Setelah pihak Polsek Ujungbatu mendalami kasus ini, lalu mendapat kesimpulan, Lantas Kapolsek Ujungbatu membentuk Team yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap S.H dengan melibatkan 3 orang personil Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka yang berinisial PT mantan Karyawan Toko Bintang Abadi yang sekarang bertempat tinggal di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Perwakilan PBB Tangerang Selatan Ikuti Rapat Pleno Daftat Pemilihan Sementara

“Dari tangan PT Disita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan Sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel, setelah dilakukan introgasi terhadap PT diakui tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang” Ungkap Kapolsek Ujungbatu.

Lanjut Kapolsek Ujungbatu “Dari hasil pengembangan diamankan lagi 4 orang yang diduga tersangka yang berdomisili di Ujungbatu yaitu yang berinisial RG, RD, MR dan AD”.

Baca Juga :  Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

“Semua tersangka ini adalah bekas Karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi, atas kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Toko, dan kurangnya pengawasan, mereka memanfaatkan kesempatan itu, tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali kali selama bertahun tahun mereka bekerja” Terang AKP. Sohermansyah S.H.

“Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” Pungkas Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dpc SPRI Ucapkan Terima Kasih Atas Respon Cepat Personil Polsek Ujungbatu Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Berikan Uang Pembinaan Rp 100 juta kepada Pembalap Muda Aldi Satya Mahendra

Berita Utama

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri

Berita Utama

PJ Walikota Tangerang Minta Wartawan Bersinergi Bangun Kota Tangerang

Berita Utama

Cakades Sidoluhur Sunardi No Urut Dua Siap Mengemban Amanah dan Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir ā€œJā€

Berita Utama

Danrem 064/MY Mengadakan Kunker ke Kodim 0623/Cilegon.

Berita Utama

Gandeng PMI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Baksos Donor Darah