LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Marlin: Anggota Dharma Wanita Kota Batam Harus Mandiri, Berkarakter, & Mampu Berkarya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Terjunkan 144 Personil Dalam Pengamanan Unras

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Jumat Curhat Wakapolda Lampung Di MA Daarul Ma'arif Natar

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin Berikan Penghargaan Kepada Aksi Patriot Ini Faktanya……!

Daerah

Jumat Curhat, Wakapolres Meranti Duduk Bersama Buruh Bongkar Muat Barang

Daerah

Dr Lasdo Perwakilan RSUD Pamulang Berharap Permasalah Lahan Parkir Bisa Selesai Dengan BaikĀ 

Daerah

FWJ Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD Tangsel periode 2024 – 2029

Daerah

Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polda Kalteng Gelar Lat Praops Ketupat Telabang 2023

Daerah

Masyarakat Dan Mahasiswa Pasaman Barat Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Sumatra Barat di Padang

Daerah

Patroli Dinihari, 9 Remaja Membawa Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Daerah

Pentingnya Peran Pers Sebagai Pengawal Dan Penyeimbang dalam menatap masa depan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)