LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Wabup Pasaman Safari Subuh di Mesjid Al Muttaqin Silang Empat Cubadak Barat. Sabar AS : Wujudkan Pasaman Berimtaq dan Berbudaya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Delapan Tim Safari Ramadhan Pemkab Pasaman Tahun 1444 H Akan Kunjungi 37 Masjid Yang Tersebar di 12 Kecamatan

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Pemdes surau melakukan musrenbangdes.

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Daerah

SDN 07 Silang Empat Silalang Selenggarakan Acara Perpisahan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2022/2023

Daerah

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel 

Daerah

Bupati Pasaman H.Benny Utama Sangat Aspiratif Untuk Menyahuti Keluhan Warga,Warga Mendoahkan Agar Bupati Pasaman Bisa Lolos ke DPR RI

Daerah

Yunalisa Raih Juara 1, Kejuaran Karate Danlanal Cup 1

Daerah

Ratusan Polisi, Siap Amankan Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal

Daerah

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar dan Rakornas Pendapatan Daerah 2024 di Jambi

Daerah

Sambil Patroli Wilayah, Satbinmas Polres Tegal Kota Berikan Imbauan Kamtibmas