LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:34 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Mediakompasnews. Com – Cirebon Kota,-Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 4 (empat) anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Subang Kembali Gelar Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 2 Subang

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany S.H.,M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga di Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 511/DY Melaksanakan Baksos Menjelang HUT TNI Ke-77

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang di gunakan oleh pelaku)
– 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
– 1 (satu) gagang kunci letter “T”
– 4 (empat) buah mata kunci letter “T”
– 1 (satu) buah mata magnet
– 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
– 1 (satu) set stiker “Honda Beat”.

Baca Juga :  Humanis, Kapolres Rohul Apreasiasi Kesiapan Kapolsek Bonaidarussalam Dalam Pelaksanaan Tugas

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setyono Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024

TNI/POLRI

Polda Sumsel Lakukan Upaya Pemberantasan 3C (Curas, Curat,dan Curanmor)

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 1811-01/Wasior Kota Turun Normalisasi Sungai Dengan Alat Berat

Berita Utama

Hymne TNI AD Pertama Kali Berkumandang di Puncak Tidar

Berita Utama

Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

TNI/POLRI

Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan Kepada Sumardi dan 2 Anggota Jajaran Satlantas Sebagai Prestasi Saat Apel Di Mapolres

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Tawuran di Kecamatan Lemahabang

Berita Utama

Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga