DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:34 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Mediakompasnews. Com – Cirebon Kota,-Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 4 (empat) anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Kuwu Desa Krandon Apresiasi Aksi Penanaman Ribuan Pohon Polresta Cirebon

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany S.H.,M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kapolsek Klangenan Kunjungi PPSĀ  Desa Serang Monitoring Pendaftaran Bacalon Pilwu

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang di gunakan oleh pelaku)
– 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
– 1 (satu) gagang kunci letter “T”
– 4 (empat) buah mata kunci letter “T”
– 1 (satu) buah mata magnet
– 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
– 1 (satu) set stiker “Honda Beat”.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ciptakan Polri Humanis Sebagai Pelindung, Pengayom Dan Pelayan Masyarakat, Personil Polres Rohul Rutin Giat Binrohtal

TNI/POLRI

Kapolsek Susukan Polresta Cirebon Cepat Tanggap bantu Mobil Pemudik yang Sedang Mogok

Olahraga

Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Olahraga Bersama

Berita Utama

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Berita Utama

Letkol Laut (P) Anang Setioko Jabat Komandan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Desa Girinata, Sambangi Warga Binaannya

Berita Utama

Wakapolres Rohul Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ikuti Syukuran HUT YKB Ke 44 Tahun 2024

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor