LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:34 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Mediakompasnews. Com – Cirebon Kota,-Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 4 (empat) anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M,M, mengatakan keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

“I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Ribuan Bibit Pohon Serentak

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany S.H.,M.H melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunungjati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga :  Istighosah Kebangsaan Bersama TNI - POLRI Wujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang di gunakan oleh pelaku)
– 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
– 1 (satu) gagang kunci letter “T”
– 4 (empat) buah mata kunci letter “T”
– 1 (satu) buah mata magnet
– 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
– 1 (satu) set stiker “Honda Beat”.

Baca Juga :  Keceriaan Jum'at Berkah, Satgas Yonif 511/DY Keliling Bagikan Sembako Dan Baju Kaos Kepada Masyarakat Di Perbatasan

Para pelaku dijerat dengan Pasal
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wujudkan Sinergitas Dan Soliditas,Polres Cirebon Kota gelar Apel Bersama TNI

TNI/POLRI

Bersama Masyarakat, Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Membuat Pagar Lahan Perkebunan

TNI/POLRI

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polresta Cirebon

Berita Utama

Pangkoarmada III Hadiri Wisuda Sarjana Taruna AAL Angkatan Ke-67 Tahun 2022

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

TNI/POLRI

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Sita Ratusan Miras

Berita Utama

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita Utama

Sambut HUT Ke-77, Kapolsek Arjawinangun Bagikan Bendera Merah Putih Ke Pengendara Sepada Motor