LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:57 WIB

Tiga Tersangka Kasus TP Usaha Pertambangan Tanpa IUP Jenis Quari Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul

Tiga Tersangka Kasus TP

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu — Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tersangka KUR alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator Alat Berat dan HE (39), AL alias AR (48),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Rabu (9/8/2023)

Lanjut AKP Dr Raja, Ketiga Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Musrenbangdes Tahun 2023 Desa Sumur Kecamatan Ketapang Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa  

“Kemudian, Barang Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna Kuning dan Dua Kantong Plastik yang berisikan kerikil berpasir alami,” tutur Kasat Reskrim.

Masih, AKP Dr Raja menjelaskan, Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu Kecamatan Rambahhilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan Usaha Penambangan Tanpa IUP

Baca Juga :  Relaksasi Wisata Alumni SMP IHSANIYAH Angkatan 84 Menuju Jogja

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Team Melihat 1 Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah,” katanya

“Saat itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti, ungkapnya

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNPT RI

Kemudian Team Unit tipiter melakukan Komunikasi terhadap Operator. “Menurut keterangan Operator, pemilik dari Usaha Quari tersebut adalah HE dan AL, kemudian Operator dan Pemilik Usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Dr Raja

“Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pendidikan di Kota Tangerang Semakin Inklusif dan Inovatif: Sekolah Gratis, Beasiswa, dan Aplikasi PAUD Diluncurkan

Berita Utama

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Berita Utama

Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia

Berita Utama

Terima DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Berita Utama

Pj Wali Kota Tangerang Tinjau IPA Berfungsi dengan Baik

Berita Utama

Kantongi Sabu Satu Paket, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kabun

Berita Utama

Haul Ke-15 “Al-Maghfurlah Kiyai Kadna” di Ponpes Tarbiyatul Mubtadin Roudlatul Salikin

Berita Utama

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan