Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara, Batu Bara – Tekan dan berantas praktik judi togel di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Unit Reskrim Polsek Indrapura sekira pukul 21.30 wib, lagi-lagi berhasil menangkap pelaku juru tulis (jurtul) perjudian jenis Togel Hongkong, yang bernama J, A, Sitorus alias Joni (40) laki laki, warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, pelaku ditangkap petugas di Warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab Batu Bara, Selasa (08/08/2023).
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH saat dikomfirmasi menjelaskan kronologis kejadian bahwa,”Pada hari Selasa Tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada 1 (satu) orang Laki – Laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel hongkong online, di Dusun II Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara”.
“Setelah menerima atau mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Indrapura di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH beserta Timnya, langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki laki, yang sedang duduk di Warung memegang Hanphone sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perjudian jenis togel hongkong.” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo, 1 ( satu ) unit Hanphone Merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) “. Pungkas nya.
(Albs70)