DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Minggu, 6 Agustus 2023 - 06:34 WIB

Mengganggu Ketertiban Umum, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Tindak Tegas

Mediakompasnews. Com Kota Tegal – Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan menyasar di pusat keramaian kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan sekitarnya pada Sabtu (5/8/2023) malam. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK Adakan Temu Silaturahmi Dengan Semua Insan Pers, Awak Media

Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. 

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Mustakim.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 30 kendaraan dengan knalpot brong.

Baca Juga :  KB FKPPI Jakarta Selatan Laksanakan Pelantikan Pengurus Usung Tema ‘FKPPI Bangun Negeri, Sukseskan Konsolidasi, Kaderisasi dan Perdayaan Anggota

“Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan besok kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar,” terang AKP Mustakim.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan Kota Tegal. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Untuk itu Polres Tegal Kota tidak akan segan-segan menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. 

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” tegasnya.

Baca Juga :  Respon Cepat, Brimob Kalteng Beri Pertolongan Warga Terdampak Banjir

Kasat Lantas menambahkan, para pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.(met)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Tanam 300 Batang Pohon Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan

Berita Utama

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Daerah

Subdit Renakta Polda Sumut Selamatkan Balita di bawa Kabur ke Jakarta

Bantul

“Gelar Seni dan UMKM Pajangan” di Buka Langsung Wakil Bupati Bantul

Daerah

Launching Samisade Untuk Ketransparansian Pembangunan

Berita Utama

Diduga Mark-Up Harga, Program Jambanisasi Desa Mekarmulya Disikapi BK-LSM

Berita Utama

Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling

Berita Utama

Luncurkan Mobil Ambulans, MWCNU Setu Bekasi Buktikan Kemandirian Jama’ah Annahdliyah