DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 06:03 WIB

Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Adopter bayi dengan transaksi utang piutang senilai 30 juta rupiah ini merupakan praktek jual beli bayi yang tidak dibenarkan sama sekali oleh undang-undang. Kamis 20/07/23

Adopter dan ibu bayi sebagai pelaku penjual korban juga fasilitator menjadikan transaksi di salah satu Hotel di Semarang, dapat terancam pasal berlapis UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak baik orangtua, adopter maupun fasilitator perdagangan dan penjualan bayi dapat diancam pidana maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta, Kamis 19/07.

Baca Juga :  Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

Menurut penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak bahwa adopsi yang dilakukan ibu bayi merupakan adopsi ilegal karena tidak memenuhi syarat adopsi yakni tidak mendapat rekomendasi Dinas Sosial Semarang dan tidak mendapat penetapan Pengadilan Negeri Semarang sehingga kasus ini merupakan kasus perdagangan dan penjualan anak, dengan demikian adopter, ibu bayi dan fasilitator terjadinya transaksi perjualan bayi 14 hari dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun, tambah Arist.

Baca Juga :  WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

Terbongkarnya kasus perdagangan dan penjualan bayi yang tidak diketahui suami
nya itu, lantas suaminya melaporkan ke Polres Semarang, berangkat dari laporan ayah dari bayi itu, akhirnya terbongkarlah kasus penjualan bayi tersebut.

Atas kerja keras dan cepat Polres Semarang melalui jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polda Semarang saat ini anak sudah dikembalikan kepada ayah bayi untuk mendapat perawatan dan lenhasihan yang lebih baik lagi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat

Mengingat kasus ini berdasarkan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak Universal dan UU RI tentang TTPO maupun UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas peristiwa itu Komnas Perlindungan anak sebagai lembaga independen perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Semarang menjerat Adopter, ibu bayi dan fasilitator penjual bayi dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, selain itu mari kita jadikan kasus ini tidak terjadi lagi, pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional

JAKARTA

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA

Terima Arahan Presiden Dalam Rapat Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Diminta Concern Menata Ulang Tanah Negara

JAKARTA

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terkait Progres Pembangunan Hunian ASN di IKN

JAKARTA

IWO Dukung Kementerian Kominfo Berantas Judi Online

JAKARTA

Tiga Anak Remaja Live Stering Membacok Siswa SMP Hingga Tewas di Sukabumi

JAKARTA

Kasad Cek Kesiapan Operasi dan Tinjau Perumahan Prajurit Yonif 726/Tamalatea

JAKARTA

President WPO Ucapkan Terimakasih Untuk Kerjasama Kedepan Dengan FWJ Indonesia