DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:38 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Beri Pengarahan Hingga Resmikan Media Center Kodim 0603/Lebak

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu  Mendatangi Kantor Security Untuk Memberi Himbauan Keamanan 

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Selatan Vaksin Covid-19 Rutan Way Huwi

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker

TNI/POLRI

Cetak Regenerasi Sepak Bola Nasional, Satgas Yonif 511/DY Asah Kemampuan Anak-Anak Papua Bermain Bola

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota, Ingatkan Personel Jaga Kesehatan

Berita Utama

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat

Berita Utama

Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga

TNI/POLRI

Jaga Kamtibmas Saat Operasi Lilin Lodaya 2022, Kanit Binmas Polsek Depok Polresta Cirebon Melaksanakan Dialogis