LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:38 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Serentak 2 500 Sembako Disebar di 17 Lokasi di Tangerang

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Wakapolresta Cirebon Pimpin Sidak Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Palimanan

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Siapkan Sejumlah Rekayasa Lalu Lintas untuk Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH Pimpin langsung Apel Pagi Yang Dilaksanakan Di Halaman Mapolsek Ujungbatu

TNI/POLRI

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Giat “Jum’at Curhat Bersama Kapolres Lebak”

Berita Utama

Kasiren Korem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

TNI/POLRI

Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

TNI/POLRI

Kasat Binmas Polres Lebak Polda Banten Pimpin Ops Bina Kusuma 2022

Berita Utama

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Berita Utama

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN