Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Ardila Terbukti pelaki Pembunuhan Terhadap Brigpol Yones Fernando Siahaan Divonis 20 Tahun Penjara

by Husaeri
Juli 18, 2023
in Daerah
0
Ardila Terbukti pelaki Pembunuhan Terhadap Brigpol Yones Fernando Siahaan  Divonis 20 Tahun Penjara
0
SHARES
11
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Majelis Hakim PN Sorong yang di ketuai Beauty Deitje Elisabet, SH, MH dan dua anggota yaitu Bernandus Pependang dan Rivai Rasyid Tukuboya Senin 17/07 memutuskan terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh selaku istri korban Brigpol Yones Fernando Siahaan anggota brimob Soronh dan terdakwa II Abdullah Pongoh selaku paman Ardila masing 20 tahun untuk terdakwa I dan untuk terdakwa II 18 tahun jauh dari tuntutan Jaksa masing-masing seumur hidup.

Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 KHUH Pidana yakni pembunuhan berencana. Menurut JPU dan Majelis hakim telah terjadi pembunuhan berencana bukan mati karena bunuh diri gantung diri seperti yang dilaporkan istri almarhum kepada Polisi.

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Kasus ini sempat berlarut-larut karena dianggap kurang bukti dan anak putra satu-satunya dianggap tak layak sebagai saksi meskipun anak pada saat kejadian melihat dan mendengar kejadian itu…akhirnya kasus pembunuhan anggota Brimop parkir di Polres Sorong selama tiga tahun meskipun kedua pelaku sudah dotetapkan sebagai tersangkah namun tidak ditahan.

Baca Juga :  Komunitas Petani Lele Flamboyan Farm Nikmati Panen 4 Kali Lipat Berkat Dukungan PLN Peduli

Melihat kasus ini bertele tele meskipun sudah ada para saksi ahli forensik dan psikolog, Komnas Perlindungan Anak datang menemui Polres Sorong, Kajari Sorong untuk menyakinkan bahwa anak berdasarkan artikel 10 Konvensi PBB Hak Anak (CRC) tahun 1989 dan ketentuan 15 UU RI No. 35 Tahun 2014 bahwa anak bisa menjadi saksi. Namun penyidik dan Jaksa tak bergeming..

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon

Dengan berlarut-larutnya kasus ini dan menjadi polemik, akhirnya Komnas Perlindungan Anak meminta Kapolda Papua Barat untuk mengambil ali perkara ini dan memastikan bahwa anak sebagai saksi yang melihat dan mendengar perkara ini perlu didalami bersama psikolog dan tim dari LPSK, dari dasar itu akhirnya Polda Papua Barat bersama tim Direskrimum menahan Ardila dan Abdullah Pongoh, demikianlah disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang di Jakarta 17/07 selepas mendengar putusan melalui jaringan internet.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait, dari keputusan Majelis Hakim atas perkara yang di putuskan majelis Hakim PN Sorong ada cacatan penting dalam tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim bahwa anak dapat dijadikan sebagai saksi kunci atas perkara ini, selain itu putusan Msjelis Hakim juga telah memulihkan keluarga.

Baca Juga :  2 Spesialis Curanmor di Rumah Kos Dengan 8 TKP Berhasil Diringkus Resmob Polres Sumenep

Keputusan Majelis Hakim PN Sorong ini telah menjadi Yurisprudensi atas perkara serupa bahwa anak dapat dijadikan sebagai saksi.

Untuk kerja keras JPU Kejari Sorong untuk menyusun tuntutan fakta yang terjadi dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan teliti dan berhikmat, demikian juga kepada Kapolda Papuan Barat dan jajaran Direskrimum Polda Papua Barat, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan terima kasih sedalam-dalamnya..

Untuk ibu Ardila Komnas Perlindungan Anak prihatin atas putusan Majelis Hakim disatu sisi terpisah dari anak, namun dari sisi lain, konsekuensi hukum harus dijalani, tambah Arist prihatin.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Gelar Program DDS

Next Post

Warga Bangka Selatan Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT. Timah Tbk

Next Post
Warga Bangka Selatan Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT. Timah Tbk

Warga Bangka Selatan Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari PT. Timah Tbk

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In