LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang laki-laki diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.

Inisial NRT (41) warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini merupakan pedagang keliling Batagor dan Milor di wilayah Kecamatan Haurgeulis dan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Kapolres menyampaikan, kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Kemudian saksi KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN.

Baca Juga :  Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Sesampainya berada di dalam rumah korban, saksi KN berkata kepada bapak korban (saksi MRF) “YAN, YAN ITU ANAK KAMU LAGI DIAPAIN, COBA LIATIN, SURUH PULANG”

Setelah itu orang tua korban melihat dari balik jendela depan rumah dan saat itu keduanya tersangka sedang jongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban sambil memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban mengahadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.

Kemudian saksi orang tua korban memanggil korban untuk pulang lalu tersangka langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya dan korban pun berlari ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa korban dipangku dan apakah kemaluan korban dipegang-pegang, lalu korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak

Lanjut masih kata AKBP M. Fahri Siregar, menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) atau sejak sekira tahun 2022.

Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut.

Menurut pengakuan tersangka, ia juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10 (sepuluh) orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka.

“Perbuatan pencabulan itu, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan Milor dan Batagor keliling,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim saat gelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (11/07/2023).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran 2023

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)“ terangnya.

(H Nana)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bidpropam Polda Banten Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Manajemen Resiko

TNI/POLRI

Sambutan HUT ke-77 Kodam II/Sriwijaya, Danrem 045/Gaya Donor Darah Di Belitung Timur

Berita Utama

Hendak Transaksi Sabu, Warga Desa Pakondang Berhasil di Bekuk

Berita Utama

Giat Cooling System, Bersama Prajurit TNI, Kapolres Rohul Lewati Jembatan Extrim Menuju Objek Wisata Aek Matua

TNI/POLRI

Wakapolda Lampung Diwakili Kabid Humas Polda Lampung, Dengarkan Aspirasi Jum’at Curhat warga Hanura

Berita Utama

Antisipasi Krisis Pangan Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita Utama

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan