DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 06:24 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2023 di lapangan apel Polres Lampung Selatan pada Senin (10/07/2023) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023 ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan terhadap penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

Baca Juga :  SMAN I Gapura Kab sumenep kedatangan Tim monitoring OISCA Jepang

“Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

“Dalam operasi patuh Krakatau ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kodim 0421 dan Subdenpom. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.
Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  Bupati Pasaman H.Benny Utama di Jadwalkan Akan Menghadiri Acara Musrenbang RKPD di Kec. Dua Koto

“14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
( Nasuki)
Sumber Humas Polres Lamsel

Baca Juga :  Salah Satu Pulau yang termasuk katagori

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

Berita Utama

PKSPL-IPB University dan Konsorsium FOCUS Dukung Inisiatif Penggiat Konservasi Pesisir Batang Menghadapi Rob dan Abrasi

Daerah

Kesultanan Palembang Darussalam , memberikan Gelar Adat Pangeran Citro Kepada Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA

Daerah

Wabup Pasaman Sabar AS hadiri pembukaan lomba HUT RI ke 78 di Kampuang Simaroken Nagari Tarung Tarung Selatan

Daerah

Wakil Bupati, minta Perkuat kolaborasi pentahelix dalam percepatan minta Perkuat Kolaborasi penanganan stunting

Daerah

Laka Lantas Kembali Terjadi di Tanjakan “Taberu” Truk Puso Nyaris Masuk Jurang

Daerah

Ulim Water Park Obyek Wisata Renang Yang Sangat di Dambakan Bagi Pengunjung Yang Datang

Daerah

Yayasan Kesejahteraan Madani Sergai perhatikan Warga Kurang Mampu