LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 06:24 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2023 di lapangan apel Polres Lampung Selatan pada Senin (10/07/2023) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023 ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan terhadap penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

Baca Juga :  Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

“Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

“Dalam operasi patuh Krakatau ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kodim 0421 dan Subdenpom. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.
Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Bukabersama untuk Menjaga Keakraban Antar Kader dan Pengurus GM FKPPI se DIY

“14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
( Nasuki)
Sumber Humas Polres Lamsel

Baca Juga :  Menantikan Kedatangan Wabup Pasaman Sabar AS di Malam ke 19 Ramadhan, Masjid Al Azhar Ramai di Kunjungi Warga

Share :

Baca Juga

Daerah

Bapenda Batam Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Restoran, Jasa Boga dan Katering

Daerah

Untuk Memperlancar Arus Perekonomian Rakyat, Pemkab Pasaman Diminta Dapat Membangun Jembatan Permanen di Muara Tambangan

Daerah

Tingkatkan Penanggulangan Bencana, Polres Tegal Kota Gelar Latihan SAR Gabungan

Daerah

Tu, Wa, Ga, Pat… Asyiknya Lihat Masyarakat Lubukbaja Kompak Senam Bersama Jefridin

Daerah

Soal Insiden Warga Meninggal Dunia Diduga Kesetrum, Ini Klarifiaksi Pengusaha Wifi

Berita Utama

Kelurahan Cimone Jadi Perwakilan Tingkat Kota Tangerang PHBS

Daerah

SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Peringati Hari Ulang Tahun ke- 58

Daerah

Driver Taksi Onlineb vs Taksi Pangkalan Ricuh Di Bandara Internasional Hang Nadim Batam