LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 06:24 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2023 di lapangan apel Polres Lampung Selatan pada Senin (10/07/2023) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023 ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan terhadap penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

Baca Juga :  Kecamatan Dua Koto Pasaman, Yang Aman, Damai Dan Tentram Dengan Masyarakatnya Yang Religius.

“Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

“Dalam operasi patuh Krakatau ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kodim 0421 dan Subdenpom. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.
Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐊𝐒, 𝐓𝐢𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥

“14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
( Nasuki)
Sumber Humas Polres Lamsel

Baca Juga :  Sabar AS Safari Subuh Bersama Gubernur SumbarSabar AS : Sinkronisasi Penyiapan Generasi Yang Kuat

Share :

Baca Juga

Daerah

Bonsai Bernilai Puluhan Juta Rupiah Milik Anggaota Ranting Pantura Cabang PPBI Sumenep

Berita Utama

Ketua DPC Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Barito Utara

Daerah

Bupati Nina Agustina Terima Penghargaan dari Kemenkumham Jabar

Daerah

Jalan Menghubungkan Kec.Panti Ke Dua Koto Yang Baru Selesai di Hotmix Sudah Ada Yang Retak di Duga Kerjaannya Kurang Bermutu

Daerah

Keseruan Lomba Panjat Pinang Untuk Memperingati HUT RI Ke-79  di Kampung Cibulung

Daerah

Tiga Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu Berhasil Di Amankan Polres Lampung Selatan

Daerah

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS Berharap, Anak Pasaman Jangan Ada yang Putus Sekolah. Tingkatkan Kretifitas Seni Budaya di SMA N 2 Lubuk Sikaping

Daerah

Silaturahmi dan Bukabersama untuk Menjaga Keakraban Antar Kader dan Pengurus GM FKPPI se DIY