Sabtu, Mei 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

by Husaeri
Juli 8, 2023
in Berita Utama
0
Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak
0
SHARES
4
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus serangan seksual dan rudapaksa brutal terhadap anak inisial WN (14) yang dilakukan oleh ayah sambung srlaligus paman korban selama dua tahun di Sumedang merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau “extraordinary crime”
07/07/23

Selain pelaku ayah sambung korban pelaku juga sebagai paman korban seyogianya pelaku sebagai orangtua menjaga dan melindungi korban, namun yang terjadi jutru pelaku menghancurkan masa depan korban.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Mei 8, 2025

Atas rudapaksa brutal ini konsekuensinya berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka pelaku dapat didakwa 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelantikan 4 Jabatan Pratama Bupati Berikan Arahan

Mengingat pelaku adalah ayah sambung dan seksligus paman korban, maka pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun penjara. Maka diminta Polres Sumedang jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 20 penjara.

Pelaku yang merupakan paman korban seringkali melakukan bujuk rayu dengan mengiming-iming korban dengan uang untuk melayani kebutuhan biologis pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam bunuh diri jika Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media melalui jaringan WA, Jumat 07/07/23.

Baca Juga :  Rencana Pengadaan SMPN 2 Sukadiri, Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat Dan Pendidikan

Lebih jauh Arist Merdeka dalam rilisnya supaya tidak memunculkan tanda tanya masyarakat, korban dan keluarganya termasuk media meminta Polres Sumedang agar memberikan atensi serius atas kasus rudapaksa ini yang disinyalir sudah empat bulan parkir di penyidikan.

“Namun Komnas Perlindungan Anak percaya kepada Kapolres dan jajaran prnyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang segera memberikan atensi atas perkara ini”.

Baca Juga :  Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

Pinta Arist Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kadis PPPA Sumedang agar memberikan dampingan layanan psikologis terhadap korban dan meminta Kadis Kesehatan memberikan layanan medis dan juga kepada Kadis sosial untuk memberikan layanan dan bantuan sosial dan yang ter penting berdasarkan perintah UU RI No. 11 Tahin 2013 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) Komnas Perlindungan meminta Polres Sumedang melalui Satreskrimum untuk segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa, demikian diminta Arist dalam rilisnya.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Next Post

SMKN 1 Dua Koto,Pasaman Sangat Bersih Indah,Nyaman dan Berseri. Sekarang di Pimpin Seorang Wanita Yang Kreatif dan Inovatif

Next Post
SMKN 1 Dua Koto,Pasaman Sangat Bersih Indah,Nyaman dan Berseri. Sekarang di Pimpin Seorang Wanita Yang Kreatif dan Inovatif

SMKN 1 Dua Koto,Pasaman Sangat Bersih Indah,Nyaman dan Berseri. Sekarang di Pimpin Seorang Wanita Yang Kreatif dan Inovatif

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In