DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 8 Juli 2023 - 04:07 WIB

Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus serangan seksual dan rudapaksa brutal terhadap anak inisial WN (14) yang dilakukan oleh ayah sambung srlaligus paman korban selama dua tahun di Sumedang merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau “extraordinary crime”
07/07/23

Selain pelaku ayah sambung korban pelaku juga sebagai paman korban seyogianya pelaku sebagai orangtua menjaga dan melindungi korban, namun yang terjadi jutru pelaku menghancurkan masa depan korban.

Atas rudapaksa brutal ini konsekuensinya berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka pelaku dapat didakwa 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo

Mengingat pelaku adalah ayah sambung dan seksligus paman korban, maka pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun penjara. Maka diminta Polres Sumedang jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 20 penjara.

Pelaku yang merupakan paman korban seringkali melakukan bujuk rayu dengan mengiming-iming korban dengan uang untuk melayani kebutuhan biologis pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam bunuh diri jika Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media melalui jaringan WA, Jumat 07/07/23.

Baca Juga :  Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

Lebih jauh Arist Merdeka dalam rilisnya supaya tidak memunculkan tanda tanya masyarakat, korban dan keluarganya termasuk media meminta Polres Sumedang agar memberikan atensi serius atas kasus rudapaksa ini yang disinyalir sudah empat bulan parkir di penyidikan.

“Namun Komnas Perlindungan Anak percaya kepada Kapolres dan jajaran prnyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang segera memberikan atensi atas perkara ini”.

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Program Pengembangan Entrepreneurship PPAD

Pinta Arist Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kadis PPPA Sumedang agar memberikan dampingan layanan psikologis terhadap korban dan meminta Kadis Kesehatan memberikan layanan medis dan juga kepada Kadis sosial untuk memberikan layanan dan bantuan sosial dan yang ter penting berdasarkan perintah UU RI No. 11 Tahin 2013 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) Komnas Perlindungan meminta Polres Sumedang melalui Satreskrimum untuk segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa, demikian diminta Arist dalam rilisnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Berita Utama

Pengurus DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Undang KSB DPC Badak Banten Se Kabupaten Lebak

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Berita Utama

Kasatpol PP Provinsi Riau Tinjau Dan Ikut Langsung Simulasi Kesiapan Tim Reaksi Cepat Dalam Penanggulangan Karhutla

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemuda Pancasila Bersama KADIN Indonesia Kembangkan Seribu Warung Pancasila

Berita Utama

Pengurus PMS Pekanbaru Sekitarnya Terbentuk

Berita Utama

Relawan Kubu Sebelah Hengkang ke Paslon Nomer 02 Sekaligus Deklarasi Pemenangan

Berita Utama

HUT ke-117 Ikatan Motor Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Dunia Otomotif Indonesia