Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sumatera Utara

Galian C di Sergai Langgar UU, Pemkab Bertangungjawab dan Polisi Tidak Boleh Melindungi

by Admin5 Habibi
Juli 6, 2023
in Sumatera Utara
0
Galian C di Sergai Langgar UU, Pemkab Bertangungjawab dan Polisi Tidak Boleh Melindungi
0
SHARES
61
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Serdang Bedagai – Sebagaimana telah diterbitkan surat pemberhentian sementara penambangan galian c Desa Silau Rakyat tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdri. Lia Sipayung terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI

Maka Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya turun langsung kelapangan Rabu 5/7/2023 dan membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut dianggap tidak berlaku bagi pengusaha galian C ilegal di Desa Silau Rakyat,seolah menantang dengan mengabaikan serta secara terang melawan hukum.

Baca Juga :  Kadin Berbagi Berkah Ramadhan, Sudah Mencapai 101 Desa Dari Target 141 Desa

Related posts

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Januari 12, 2024
Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Oktober 15, 2023

Menurut Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c sudah harus dijerat pasal tersebut. Karena pemberitaan masif sudah bentuk laporan.

Senior Advokat Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan
“Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum Polisi harus mengambil tindakan tegas, tidak harus menunggu laporan namun pemberitaan media cukup untuk memulai melakukan penyidikan, tambang ilegal itu melanggar uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.

Baca Juga :  LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan ” Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya. Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu ,ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Pokdar Kamtibmas Adakan Buka Puasa Bersama Dengan Anggota

Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito bersama puluhan rekan – rekan Pers yang mengatas namakan Tim Pers Independent Nusantara ( PIN) untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang ilegal siapapun yang menentang aturan dan undang – undang hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas (ILB)

Previous Post

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023 di SPN Polda Metro Jaya

Next Post

Bupati Pasaman H.Benny Utama Lantik 62 Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemda Pasaman. Arma Putra SKM Jadi Kadis Kesehatan

Next Post
Bupati Pasaman H.Benny Utama Lantik 62 Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemda  Pasaman. Arma Putra SKM Jadi Kadis Kesehatan

Bupati Pasaman H.Benny Utama Lantik 62 Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemda Pasaman. Arma Putra SKM Jadi Kadis Kesehatan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In