LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 27 Juni 2023 - 09:43 WIB

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Mediakompasnews.Com – Pidie – Presiden Joko Widodo menyebut bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Selasa, 27 Juni 2023, merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangannya usai acara.

Baca Juga :  HUT ke 77 RI, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Menuju Negara Adidaya

Presiden menilai bahwa alasan peluncuran program tersebut dilaksanakan di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat tersebut tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada 3 peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Kepala Negara menekankan bahwa selanjutnya program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan. “Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tuturnya.

Baca Juga :  Sambangi Kantor Desa Pulau Seliu, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Perangkat Desa

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah non-yudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

“Tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati HUT Kodam ke-64, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

Berita Utama

Komisi X DPR RI Berharap Bidang Pendidikan, Pariwisata, Ekonomi KreatifBisa Pulih Pasca Pendemi Covid-19

Berita Utama

Ketua IMI Bamsoet Bersama Jakpro, HIPMI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Matangkan Persiapan Jakarta e-Prix 2023

Berita Utama

Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Lari bersama

Berita Utama

Bamus Maskot dan LBH Maskot Dukung Kemenangan dalam Acara Deklarasi Balon Walikota dan Wakil Walikota

Berita Utama

Lebaran Anak Yatim 1444 H, Saat Kapolda Banten Gendong dan Pangku Anak Yatim Hingga Tertidur Pulas

Berita Utama

Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Berita Utama

Semarak Warga Kodam HUT RI ke-79, Buaran Indah: Futsal Busana Wanita