LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:13 WIB

Kapolsek Indrapura Lakukan Penangkapan Kasus Pencurian Ternak Hewan Kambing

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul 02.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan kegiatan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki atas nama M NR (MAKNUN), yang diduga adalah sipelaku Pencurian Ternak Hewan Kambing, yang dimaksud dengan Pasal 363 dari KUHPidana, Senin, 12/06/2023 sekitar pukul 18.00 wib.

Dengan dasar dari laporan sikorban dengan Nomor: LP/B/96/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Juni 2023 yang silam, yang pada waktu kejadian dihari Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wib.

Yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya diJalan Perkebunan PTPN III Sei Simujur Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Yang mana sikorban bernama Zakaria Damanik (61 tahun), laki laki beragama Islam, dengan pekerjaan sehari hari adalah wiraswasta, yang bertempat tinggal alamat Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,

Baca Juga :  Polsek Medang Deras Giat Jumat Curhat Di Desa Lalang Disambut Hangat Sama Warga

Yang sempat diketahui oleh saksi saksi, Muhammad Yusuf (44), yang dengan pekerjaan sehari hari sebagai Wiraswasta, yang tinggal di Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Awaluddin Sinaga (47), beragama Islam, laki laki, yang tinggal di Dusun Xlll Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Yang diduga menjadi tersangka adalah M NR (Maknun) 31 tahun jenis kelamin laki laki yang beragama Islam, yang dengan status pekerjaan adalah wiraswasta, yang tinggal di Dusun l Desa Perdagangan l, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Yang dengan sebagai menjadi barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza, 2 (dua) Ekor Kambing.

Dengan Kronologi kejadian, Pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 18.00 Wib pelaku di ketahui mengambil hewan ternak kambing milik Zakari Damanik di areal PTPN lll Sei Simujur, pemilik ternak tersebut mengetahui bahwa hewan ternak nya di ambil oleh sipelaku, M NR (Maknun) yang dilakukan bersama teman nya bernama BTM, yang dengan menggunakan sepeda motor Honda merk Verza.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Melakukan Kolaborasi Dengan APHKI Dukung Hak Cipta Karya dan Warisan Budaya

Kemudian pemilik ternak kambing tersebut langsung mengejarnya dan sambil berteriak “maling – maling”, pada saat di Perkebunan Tanjung tersebut pelaku atas nama sipelaku Btm sudah tertangkap, di massa sampai tersungkur tanpa ada perlawanan, serta luka luka, selanjutnya, Btm (Tersangka) di bawa ke Klinik Swandi yang berada di Desa Simpang Kopi.

Kemudian pihak Medis mengatakan, “bahwa Bathim (50 THN) telah Meninggal Dunia, karena kibat di Massa, Laki laki, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, yang alamat Link VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Btn yang telah melakukan pencurian tersebut, yang bersama teman nya yang bernama M. NR (Maknun) yang berhasil melarikan diri dari amukan massa”.

Baca Juga :  Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap LKPJ, Pemberian Rekomendasi Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2022

Yang dengan kronologis dari penangkapan, yang pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul.23.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwasanya pencurian hewan ternak kambing yang melarikan diri (M. NR) Maknun mengetahui keberadaan dimana pelaku bersembunyi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh IPTU Jimmy R Sitorus, SH, untuk mengamankan laki-laki tersebut yang berada di tempat persembunyiannya, yang beralamatkan di Dusun I Desa Perdagangan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, lalu sipelaku tersebut di amankan, serta di bawa ke Polsek Indrapura, untuk di Proses Hukum untuk lebih lanjut.

Yang mana dari kasus ini Rencana di Tindak Lanjuti (RTL), dari pihak Polsek Indrapura agar melengkapi hasil dari pemeriksaan (penyelidikan), pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkas akan di kirim ke kejaksaan, untuk penyelesaian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Albs70).

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Berangkatkan Anak untuk Operasi Mata, Kadin Batu Bara Dapat Apresiasi dari Masyarakat Desa Bandar Rahmad 

Batu Bara

Sangat Disayangkan, Pembangunan yang Diduga Kurangnya Pantauan dari Dinas

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram

Batu Bara

Bupati Batu Bara Apresiasi Pemenang MTQ Tingkat Kabupaten Batu Bara, Berikan Hadiah Umrah

Batu Bara

Kapolsek Indrapura dan Camat Air putih adakan rapat musrembang rencana pembangunan di setiap Desa

Batu Bara

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Batu Bara

Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M.Ap Hadiri Temu Ramah Pj. Gubernur Sumatera Utara