LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Bogor / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:02 WIB

LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

 

Mediakompasnews.com – Kab. Bogor – Terkait suap yang di lakukan oleh oknum Disdik Kabupaten Bogor pada tahun 2018 berinisial (M), sejak menjabat asisten Sapras Disdik melanggar peraturan pemerintah baik pepres No. 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan dalam pengertian pasal 12B ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun berita yang sudah ditayangkan pada Dengan judul Diduga Oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap Dari Salah Satu Pengusaha Tahun 2018.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Bersama Masyarakat.

Dari nara sumber informasi dikonfirmasi kembali hari Rabu (21-06-2923), Ketua Bogor Raya LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Djarkasih SH, minta, “Kepada Intansi terkait penegak hukum kabupaten Bogor setelah pemberitaannya ini yang ke dua kalinya di tayangkan, untuk memanggil dan periksa mantan oknum asisten Sapras pada tahun 2018, berinisial (M) guna hukum yang berlaku terkait penerima suap dari salah satu pengusaha pada tahun 2018 serta pidananya dan sanksinya seorang untuk ASN,” pintanya.

Baca Juga :  Gencar, Kabid Humas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Pada Masyarakat Lewat Radio

Lanjutnya, adapun suap yang diterima oleh oknum Disdik yang sekarang masih aktif menjabat di kearsipan dari salah satu pengusaha waktu Tahun 2018, menjadi asisten Sapras cukup besar juga dan diduga ini sering di lakukan oleh oknum berinisial (M) agar memuluskan mendapatkan proyek pembangunan sekolah di kabupaten Bogor.

“Dengan temuan dan aduan dari masyarakat sesuai alat bukti Vidio rekaman dari kami selaku ketua LPKP2HI kabupaten Bogor minta untuk ditegakkan dan ditindakan hukum tindak pidana korupsi Kejari dan Kejati Jawa barat serta kepegawaian Jawa barat untuk memeriksa atau memanggil oknum berinisial (M) mantan ajudan sarpas tahun 2017-2018 yang di duga melakukan pelanggaran hukum, gratifikasi yang mana oknum tersebut menjabat sebagai ajudan Kabid Sapras tahun 2017-2018.

Baca Juga :  DPC AWPI Jakarta Timur Dapat Kunjungan dari Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional

“Dan yang diduga memberikan uang tersebut oknum pengusaha berinisial (L), yang mana diatur dalam UU No. 31 Jo UU 20 Tahun 2001 pada ayat (1) dan (12) , disebutkan bagi siapapun oknum pejabat baik sedang atau sudah tidak menjabat hukum tetap berlaku ,” tegasnya

Penulis : SDN

Share :

Baca Juga

Berita Utama

CBS Jalasenastri AAL Meriahkan Jala Fair Tahun 2023

Berita Utama

Ormas BPPKB Banten DPAC Kec Tangerang Penggalangan Dana Korban Bencana Cianjur

Berita Utama

KRI Lepu – 861 Dukung Bank Indonesia Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022

Daerah

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Daerah

Warga Kec.Dua Koto Sesalkan Oknum Penambang Emas Yang Membawa Alat Berat Melintasi Jalan Kelas III,Sehingga Jalan Hancur

Berita Utama

Grand Final Apresiasi Pemilihan Duta Genre dan Penobatan Duta Genre Kota Binjai Tahun 2022

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

KSJ Pusat Kunjungi Korban Rumah Kebakaran di Jalan Leda Sujono Medan