LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:04 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Olahraga Bersama

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Terbaik Kepada Polres Metro Tangerang Kota Penyelenggara Pelayanan Publik 3 Tahun berturut-turut di Provinsi Banten

Berita Utama

Antisipasi PMK, Polri dan TNI Terus Kawal Dinas Peternakan Lakukan Penyuluhan dan Vaksinasi

TNI/POLRI

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) gabungan dengan Koramil

Berita Utama

Kapolres Malang Rangkul Awak Media Jalin Kemitraan

Berita Utama

Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-77

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Giat Monitoring Samsat Keliling Di Desa Membalong

Berita Utama

Pelaksanaan Kemah Saka Wira Kartika Kodim 1016/Palangka Raya Angkatan X Tahun 2022

Berita Utama

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET