LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Menyambut Hari Natal Satgas Yonif 511/DY Memberikan Kado dan Beberapa Hadiah Untuk Masyarakat Kampung Erambo

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Saat Hadiri Focus Group Discussion Studi Lapangan Isu Strategis Nasional, Kapolda: Awasi Aliran Yang Dapat Memecah Belah Bangsa

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Baru di Kaji Semalam, PHR Kembali Berulah, Masyarakat Peduli Riau Geram

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stikes Banyuwangi Solusi Masa Depan yang Lebih Cemerlang

Berita Utama

Istighosah Kebangsaan Bersama TNI – POLRI Wujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Berita Utama

Mahasiswa STIKes Tengku Maharatu Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berkolaborasi Dengan Puskesmas Pandau

TNI/POLRI

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Berbagai Perlombaan Antar Parpol dan Bacaleg

Berita Utama

Ratusan Kader Ramaikan Halal Bihalal BBP Tangsel

Berita Utama

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

Berita Utama

Dirlabtas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako Untuk Para Sopir Truk Dan Mobil Angkutan Penumpang