LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak

Rabu, 14 Juni 2023 - 04:54 WIB

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

Mediakompasnews.Com -Lebak- Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023).

Sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  SKH Kekerabatan Maja Ikuti Kegiatan Life Skill Tingkat Provinsi Banten

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga :  Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

M.Azis/Ki Maung sebagai awak media sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa CIHARA,”

Masih dari awak media M.Azis/Ki Maung mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa CIHARA Ucapannya,”

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Resmikan TMMD ke-123, Membangun Jembatan, Draenase dan Betonisasi di Desa Yang Terisolir

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Sekdes Desa CIHARA mengatakan bahwa kami dari pihak Desa tidak pernah memasang Bendera Merah Putih yang lusuh, robek di depan Desa CIHARA, yang di pasang itu bendera bagus, sobeknya karena angin kencang sehingga membuat bendera sobek, dan nanti akan kami ganti, ucap Sekdes. (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Bhabinkamtibmas Polsek Maja Polres Lebak Melaksanakan Giat Sambang Dan Silaturahmi Kepada Masyarakat

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kab.Lebak

Kapolsek Cijaku Polres Lebak Himbau RT, RT dan Kepala Desa agar mengaktifkan Pos Kamling

Kab.Lebak

BK-LSM Lebak Desak Dirjen Sumber Daya Air Evaluasi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

Doa Bersama

TPS 02 Desa Rangkasbitung Timur Gelar Do’a Bersama Agar Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Kab.Lebak

Edi M Sarip Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPAC Kesti TTKKDH Kecamatan Cikulur

Kab.Lebak

Pantey Legon pari surga tersembunyi di Sawarna siap jadi destinasi unggulan Lebak selatan

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung