DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Rabu, 14 Juni 2023 - 04:54 WIB

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

Mediakompasnews.Com -Lebak- Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023).

Sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  Pemdes Cigoong Utara Realisasikan Dana Desa Jalan Rabat Beton Tahap Satu Tahun Anggaran 2023

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga :  Sinergi bersama Media " Kasat Polres Lebak Puji Keberhasilan Program Polisi Cilik

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

M.Azis/Ki Maung sebagai awak media sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa CIHARA,”

Masih dari awak media M.Azis/Ki Maung mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa CIHARA Ucapannya,”

Baca Juga :  Polres Lebak Polda Banten Gelar Sertijab Kapolres Lebak di Lapangan Mapolres Lebak

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Sekdes Desa CIHARA mengatakan bahwa kami dari pihak Desa tidak pernah memasang Bendera Merah Putih yang lusuh, robek di depan Desa CIHARA, yang di pasang itu bendera bagus, sobeknya karena angin kencang sehingga membuat bendera sobek, dan nanti akan kami ganti, ucap Sekdes. (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung 

Kab.Lebak

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Kab.Lebak

Kinerja KPU Lebak Di Soal Oleh Beberapa Kalangan Aktivis

Kab.Lebak

Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Istri Kepala Desa Terhadap Wartawan Dan LSM

Kab.Lebak

Masyarakat Desa Cigoong Utara Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Terima Kunjungan Tim Monev Itwasum Polri di Mapolres Lebak

Kab.Lebak

Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Operasi Pekat Maung I Th.2025 di Wilayah Hukum Cikulur

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten Bansos Jelang Ramadan