LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak

Rabu, 14 Juni 2023 - 04:54 WIB

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

Mediakompasnews.Com -Lebak- Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023).

Sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga :  Pemerintah Desa Muncangkopong Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

M.Azis/Ki Maung sebagai awak media sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa CIHARA,”

Masih dari awak media M.Azis/Ki Maung mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa CIHARA Ucapannya,”

Baca Juga :  Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM "Landasan Hukumnya Sangat Gamblang"

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Sekdes Desa CIHARA mengatakan bahwa kami dari pihak Desa tidak pernah memasang Bendera Merah Putih yang lusuh, robek di depan Desa CIHARA, yang di pasang itu bendera bagus, sobeknya karena angin kencang sehingga membuat bendera sobek, dan nanti akan kami ganti, ucap Sekdes. (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pemilihan Ketua RT Secara Aklamasi di Kampung Rancagawe Desa Cikatapis Berjalan LancarĀ 

Kab.Lebak

Sebelum Korban Didampingi LSM, PLN ULP Malingping Diduga Tidak Bertanggung Jawab

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KRYD

Kab.Lebak

Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sambangi Desa Binaan

Kab.Lebak

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten Bansos Jelang Ramadan

Kab.Lebak

Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Kab.Lebak

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak