Jumat, November 7, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

by Admin5 Habibi
Juni 5, 2023
in JAKARTA
0
Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakonpasnews.com – Jakarta – Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial. Para tersangka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 4 tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).

Related posts

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Oktober 22, 2025

Menkomdigi Sambut Baik Kongres Persatuan PWI, Harap Jurnalisme Indonesia Kembali Bersatu

September 3, 2025

“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka  meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta,  AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,” terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Lanjut Aulia, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Terima Penghargaan Penanganan Covid Terbaik

“Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY bahwa ada 2 buah tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY
tersebut melalui email para korban,” kata Aulia.

Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.

“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan
oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujar Aulia.

Baca Juga :  Demi Jaga Kenyamanan, Penjualan Tiket Ancol Ditutup Sementara Waktu

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music COLDPLAY yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser music COLDPLAY tersebut.

“Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET. COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik COLDPLAY yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIPTIKET.  COLDPLAY,” papar Aulia.

Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.

“Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music COLDPLAY tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut.

“Korban penipuan Jastip Tiket Konser music COLDPLAY pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000,” terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Diduga Sungai Tercemar Limbah, Sebabkan Ikan Pada Mati, LPKH : Kapolres Diminta Segera Bertindak

Next Post

Kapolda Jabar Minta Ulama di Kabupaten Cirebon Ingatkan dan Doakan Polri

Next Post
Kapolda Jabar Minta Ulama di Kabupaten Cirebon Ingatkan dan Doakan Polri

Kapolda Jabar Minta Ulama di Kabupaten Cirebon Ingatkan dan Doakan Polri

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In