LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Polres Tegal

Senin, 5 Juni 2023 - 09:37 WIB

Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan (remas payudara) yang sempat viral di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya aksi pencabulan remas payudara yang diduga dilakukan pelaku pada hari senin (29/5) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Kota Ajak Pelajar Berani Bermimpi Meraih Cita-Cita

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa. Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

Baca Juga :  Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.

( Met )

Share :

Baca Juga

Polres Tegal

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Amankan 6 Remaja Berikut Senjata Tajaml

Kegiatan Kepolisian

Kapolres Tegal Kota Ajak Pelajar Berani Bermimpi Meraih Cita-Cita

Kab.Tegal

Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 4,1 Kilo Gram, Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Penghargaan

Kota Tegal

Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Polres Tegal

Pimpin Upacara Penutupan Latja Siswa Diktukba Polri, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kab.Tegal

Apel Kesiapan May Day 2026, Polres Tegal Tegaskan Pengamanan Humanis dan Terukur

Kota Tegal

Polisi Intensifkan Giat Patroli, Jelang Lebaran Idul Fitri di Kota Tegal