DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Lapas Pasir Pengaraian / Rokan Hulu

Minggu, 4 Juni 2023 - 07:58 WIB

Hari Raya Tri Suci Waisak,1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dalam Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi terhadap satu orang warga binaan.

Remisi itu diberikan Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu, pada Minggu (4/6/2023) di aula Lapas Pasir Pengaraian.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu dan Kausbsi Registrasi, Anton Fernando.

Baca Juga :  Ketua Umum KJK dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

Kalapas memyampaikan, pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agama,” terang Bahtiar Sitepu, pada Minggu (4/6).

Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, 1 orang warga binaan Inisial TK, mendapat remisi khusus selama satu bulan.

Baca Juga :  Bapak Kasad TNI AD Menjadi Warga Kehormatan Satuan Bergengsi AD Filipina

“Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.

Dibeberkan Kalapas, adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Tali Asih Melalui Kapolda Lampung Kepada Orang Tua Briptu (Anumerta) Gilang Aji Prasetyo

“Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya” ujarnya.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Agenda Pesta Pantai Wisata Teluk Tamiang, Dirangkai Tradisi Adat Ade Ogie Mappandre Tasi

Berita Utama

Polres Tegal dan Pengadilan Slawi Kelas I A Menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama

Berita Utama

Kemendagri: Dibutuhkan Strategi Yang Efektif Untuk Pengembangan Perekonomian di Papua Barat

Berita Utama

Kabar Baik, Atlet Paralimpic Games akan Mendarat di Bandara Adi Sumarmo Solo, Aktivis Berikan Apresiasi

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

Berita Utama

Dandim 0421/LS Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah RTLH di Katibung.

Berita Utama

Jumat Berkah, Rutan Tangerang Tebar Kebaikan ke Anak Yatim di Bogor

Berita Utama

Perumda TB Gelar Upacara Kemerdekaan RI dan Penandatanganan Fakta Integritas Jaga Netralitas Pilkada 2024