Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Di Atas Kapal Ferry Lintas Merak – Bakauheni

by Admin5 Habibi
Mei 27, 2023
in Lampung Selatan
0
KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Di Atas Kapal Ferry Lintas Merak – Bakauheni
0
SHARES
54
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung ungkap tindak pidana pencurian Di atas kapal Ferry. Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 23.15 wib di Ruang Istirahat KMP. Nusa Jaya yang sandar di dermaga III (3), Pelabuhan Bakauheni. Jumat, 26/05/2023.

Ka. KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika, SH. MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan menjelaskan” pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal ferry KMP, Nusa Jaya tepatnya ruang Lesehan supir yang berlayar dari pelabuhan Merak-Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung, korban Nikta Ticohalu saat itu sedang dalam keadaan tiduran, adapun pelaku mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit Handphone jenis Samsung A 21S Warna Biru no Hp (0812xxxx5),” jelas Ka Kskp AKP, Ridho Rafika.S.H.M.M

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Related posts

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Oktober 30, 2023
Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Oktober 26, 2023

” Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian ini yang mana para pelaku berjumlah dua orang menaiki KMP Nusajaya dari pelabuhan Merak Banten, dan kemudian pada saat pelapor tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusajaya pelaku terlapor masuk ke dalam ruang lesehan dan tidak berapa lama terlapor langsung merusak saku celana korban dengan cara merobek saku celana milik korban menggunakan silet dan pelaku langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Gladi PAM Bersama Koramil 421-03 Pnh Polsek Penengahan Antisipasi Pemilihan PAW Kades

Selanjutnya AKP. Ridho mengatakan” Korban langsung menyadari bahwa HP miliknya diambil oleh pelaku M alias A(28thn), korban melaporkan ke petugas keamanan kapal, kemudian korban bersama petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP. Ridho Rafika, SH. MM.

” Dan kami berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku inisial M alias A, sedangkan pelaku inisial FKP alias R(30thn), berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), atas peristiwa tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah),” bebernya.

Masih dikatakan oleh Kepala Polisi KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika.SH.MM,” Kronologis Penangkapan terduga DPO Sdr. FKP alias R. Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira jam 12.00 wib dijalan Pasar Baru Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Serang. Provinsi Banten, telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga DPO pelaku pencurian handphone merk Samsung type A21S warna hitam diatas KMP. Nusa Mulya di dermaga III (3) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terlapor M alias A, yang telah tertangkap terlebih dahulu,” kata AKP. Ridho Rafika, SH. MM.,

Baca Juga :  Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah

” Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu,1 (satu) buah Kotak Handphone merk Samsung Tipe A21S, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A21S warna hitam, 1 (satu) buah Silet merk Tiger, 1 (satu) buah celana warna Hijau, untuk mempertanggung jawab kan peristiwa ini pelaku di tuntut pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Nasuki )

Previous Post

Dandim 0421/Ls Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

Next Post

Dandim 0421/Lampung Selatan Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

Next Post
Dandim 0421/Lampung Selatan Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

Dandim 0421/Lampung Selatan Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In