DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:43 WIB

Terduga Pelaku Penggelapan Diringkus Polsek Labuhan Ruku di Aceh Tenggara

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Penangkapan yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean. S.H.,M.H di Aceh Tenggara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial MA terduga pelaku penggelapan uang warga, Jumat, 26/5/2023 sekira pukul 09.00 Wib.

Terduga pelaku ditangkap dengan dasar Nomor : LP / B / 63 / IV / 2022/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 20 April 2022, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH M.M membenarkan penangkapan tersangka.

Baca Juga :  Keseruan Lomba Panjat Pinang Untuk Memperingati HUT RI Ke-79  di Kampung Cibulung

Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di toko perabot Raman Krisna di Dusun I Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Korban Raman Krisna seorang laki-laki (42) tahun, Islam, Tamil, alamat Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Sementara tersangka Mhd Afriliadi Lk, (25) tahun, Islam, Banjar, Wiraswasta, Alamat Dusun VII Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Dengan Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran, menurut Kapolsek Ferry, Raman Krisna menitipkan uang kepada Mhd Afriliadi, dengan perjanjian uang yang dititipkan tersebut akan dikembalikan kepadanya pada tanggal 15 April 2022, namun uang tersebut belum juga untuk dikembalikan tersangka, dengan alasan uangnya terpakai untuk biaya perobatan orang tua tersangka.

Baca Juga :  Ratusan Polisi, Siap Amankan Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal

Selanjutnya, tersangka berjanji kepada korban, akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan cara bayar cicil, namun hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka, walau pun dengan dicicil.

” Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, dan tidak senang, serta terus melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku, guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku.

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mendapat laporan, pada Jum’at 26 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, tim reskrim mengetahui pelaku yang terduga penggelapan uang, M A sedang berada di Toko Arkana Kaca Kelurahan Kota Kuta Cane, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, team dari Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka, juga membawa pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di proses lebih lanjut. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mabes Polri Kembali Adakan Rotasi Besar-besaran Terhadap PATI dan PAMEN

Daerah

Laka Lantas Kembali Terjadi di Tanjakan “Taberu” Truk Puso Nyaris Masuk Jurang

Daerah

Wabup Oky Irup Peringatan 115 Tahun Harkitnas

Daerah

Mafaza Siswa KB Al Huda Sabet Juara 1 Lomba Menyusun Lego Tingkat Kecamatan

Daerah

Diresmikan Ruang Publik Taman Ramah Anak dan Taman Baca”

Berita Utama

Perkuat Sinergi Idul Fitri dan Pencegahan Narkoba, Rutan Kelas I Tangerang Sambangi Polresta Tangerang

Daerah

Ulim Water Park Obyek Wisata Renang Yang Sangat di Dambakan Bagi Pengunjung Yang Datang

Berita Utama

Welem Dimu Laga Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 RI