LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:09 WIB

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga :  Atasi Stunting, SPPG dan Koperasi Bhakti Bela Negara Resmi Berdiri di Katibung Lampung Selatan

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Iptu Mustolih Turun Langsung Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Karangsari Jati Agung

TNI/POLRI

Manfaatkan Lahan Kosong Di Kampung, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Mengajak Warga Membuka Lahan Perkebunan

Berita Utama

Kabar Baik, Atlet Paralimpic Games akan Mendarat di Bandara Adi Sumarmo Solo, Aktivis Berikan Apresiasi

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

Berita Utama

Pemakaman Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Periode 2009-2014 DR Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc., Ph.D Dilaksanakan Secara Kenegaraan

Berita Utama

Ratusan Orang Tumpah Ruah Dalam Acara Mandi Balimau Di Sungai Rokan

TNI/POLRI

Peduli Sesama, Biro SDM Bagikan 250 Takjil ke Pengguna Jalan

Berita Utama

Alasan Kemlu RI Hentikan TKI ke Malaysia